Jayapura, Jubi – Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani menyatakan pihaknya meminta Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Silvi Herawaty menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 16 Maret 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Aguwani karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada 9 Maret 2023, sehingga sidang pembacaan dakwaan harus ditunda.
“Saya mau sampaikan, tolonglah para terdakwa menghargai [dan] menghormati proses hukum. Serta merta tidak hanya sebatas berkoar-koar di media melalui orangnya atau penasehat hukumnya,” kata Aguwani pada Kamis (9/3/2023).
Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.
Berkas perkara Rettob dan Silvi dipisahkan, yakni berkas perkara Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap dan, Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Akan tetapi kedua berkas perkara diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH bersama hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.
Aguwani meminta Rettob dan Silvi menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan proses hukum itu penting untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Ketidakhadiran Rettob dan Silvi sama halnya dengan menodai hukum itu sendiri.
“Harus saling menghargai. Proses hukum bukan dari salah satu pihak, tetapi kepentingan bersama [untuk] keadilan dan kepastian hukum nantinya,” ujarnya.
Aguwani menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua telah secara resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap Rettob dan Silvi guna menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada 16 Maret 2023 mendatang. Pihaknya juga telah mengajukan surat penahanan Rettob dan Silvi kepada majelis hakim karena mangkir pada persidangan 9 Maret 2023.
Menurut Aguwani, selanjutnya menjadi kewenangan dari majelis hakim untuk memutuskan penahanan terhadap Rettob dan Silvi. “[Keputusan] penahanan itu kewenangan hakim,” katanya.
Aguwani menyatakan Kejaksaan Tinggi Papua sudah sangat beritikad baik dengan tidak melakukan penahanan terhadap Rettob dan Silvi, karena keduanya kooperatif. Akan tetapi, Aguwani menegaskan agar Rettob dan Silvi harus menghadiri persidangan pembacaan dakwaan.
“Tidak ada pertimbangan khusus [tidak menahan Rettob dan Silvi], itu hak subjektif kami selaku penyidik. Pada saat itu [Rettob dan Silvi dinilai] masih kooperatif. Artinya itu niat baik kami. Penyidik pada saat itu masih menghargai etikat baik [sehingga tidak menahan mereka]. Silahkan publik menilai sendiri,” ujarnya.
Pada sidang dakwaan Kamis (9/3/2023), Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan surat penahan terhadap tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 di Pengadilan Negeri Jayapura, yakni Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawati.
Akan tetapi hakim ketua Willem Marco Erari SH MH menyatakan Jaksa Penuntut Umum terlalu cepat mengajukan surat penahan terhadap Rettob dan Silvi. Erari meminta jaksa untuk sekali lagi melayangkan panggilan terhadap Rettob dan Silvi untuk hadir dalam persidangan.
Perkara korupsi itu terkait anggaran pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Pemerintah Kabupaten Mimika 2015 senilai Rp79.208.991.200. Anggaran itu kemudian ditambah hingga mencapai Rp85.708.991.200.
Kejati Papua menemukan dugaan penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan itu. Pengadaan Helikopter Airbus H125 senilai Rp43.890.000.000 misalnya, menggunakan izin impor sementara. Akibatnya, setiap tiga tahun sekali helikopter itu harus direekspor untuk kemudian diimpor ulang.
Dugaan penyimpangan dan korupsi juga ditemukan dalam pengelolaan dana operasional pesawat dan helikopter itu. Penyidikan Kejati Papua menemukan dugaan PT Asian One Air belum membayarkan hasil operasional kedua pesawat yang nilainya mencapai Rp21.848.875.000.
Penyidikan Kejati Papua telah merinci berbagai pengeluaran Dinas Perhubungan Mimika dalam pengadaan pesawat dan helikopter itu. Biaya pengadaan pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 2088 EX mencapai Rp34.015.415.000. Sementara biaya pengadaan helikopter Airbush H125 termasuk mobilisasi (feery flight) Rp43.890.000.000.
Biaya mobilisasi pesawat terbang Cessna dari Wichita, Amerika Serikat, menuju Singapura menelan dana Rp530.670.000. Sementara biaya pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai quete number 0615-2CS menelan dana Rp477.589.700. Biaya operasional kedua pesawat itu mencapai Rp295.316.500.
Selain itu, Dinas Perhubungan Mimika juga mengeluarkan penambahan biaya atau Adendum II senilai Rp6.500.000.000. Total nilai anggaran dalam pengadaan kedua pesawat itu mencapai Rp85.708.991.200. (*)