Sugapa, Jubi – Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya, Papua Tengah, Apolos Bagau menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun anggaran 2023 kepada 30 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor Bupati Intan Jaya, Sugapa pada Selasa, (14/3/2023).
Sekertaris Daerah Kabupaten Intan Jaya, Asir Mirip didampingi Kepala Dinas Keuangan, Dedi Kawer telah menyerahkan DPA secara simbolis kepada kepala-kepala OPD yang diwakili oleh Kepala Distrik Tomosiga dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Intan Jaya.
Usai menyerahkan DPA, Pj Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau meminta kepada para kepala OPD untuk gerak cepat melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
“DPA merupakan dokumen yang memuat anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah (APBD) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran,” ujarnya.
APBD, menurut dia, memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi serta fungsi stabilisasi.
“Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, dalam hal ini fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan. Saya minta supaya semua kepala OPD menjalankan kegiatan dengan cepat, tepat dan tuntas,” katanya.
Pj Bupati meminta agar para kepala OPD tidak memaknai penyerahan DPA ini sebagai penyerahan simbolis dan seremonial semata namun ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2023.
Bupati berharap agar kegiatan yang dibiayai dari APBD segera dapat dilaksanakan dan percepatan kegiatan Tahun Anggaran 2023 sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Jadi penyerahan DPA ini juga sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tepat, cepat dan tuntas,” ucapnya.
Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Intan Jaya, Dedi Kawer mengatakan, penyerahan DPA ini adalah dalam rangka percepatan dimulainya pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebagai landasan atau pedoman bagi SKPD dalam melaksanakan kegiatan tahun 2023.
“Kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 dengan berbagai kegiatan dan sub kegiatan di semua OPD yang ada di Kabupaten Intan Jaya,” kata Kawer. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!