Jayapura, Jubi – Sebanyak 1.300 tenaga honorer K2 Pemerintah Provinsi Papua menerima Surat Keputusan atau SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau SK CPNS. Penyerahan secara simbolis SK CPNS itu dilakukan Staf Khusus Gubernur Papua, Elly Auri di Kota Jayapura, Senin (23/10/2023).
Kepala Bidang Perencanaan Pendayagunaan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Papua, Origenes Kambuaya mengatakan para tenaga honorer K2 yang menerima SK CPNS itu adalah tenaga honorer K2 yang berusia kurang dari 35 tahun.
Menurutnya, jumlah keseluruhan tenaga honorer K2 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua adalah 3.450 orang. Dari jumlah itu, sejumlah 2.253 orang diantaranya berusia kurang dari 35 tahun. Sementara 1.070 orang lainnya berusia di atas 35 tahun.
“Jadi yang terima SK hari ini adalah honorer yang [berusia] di bawah 35 tahun, berjumlah 1.300. Sisanya yang berjumlah seribu lebih pemberkasannya masih berproses di Badan Kepegawaian,” kata Kambuaya.
Dengan adanya SK CPNS itu, ujar Kambuaya, pemberkasan pengangkatan tenaga honorer K2 berusia kurang dari 35 tahun secara teknis sudah selesai. Setiap tenaga honorer K2 yang telah menerima SK CPNS akan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) atau Diklat Prajabat dalam waktu dekat.
“SK sudah dicetak, dan secara simbolis sudah diserahkan. [SK CPNS] untuk yang lain akan dibagikan di kantor BKD, [diterimakan] yang bersangkutan sendiri, dan [dengan] menandatangani bukti tanda terima,” ujarnya.
Yang berusia 35 tahun lebih dilimpahkan ke DOB
Origenes Kambuaya mengatakan seluruh pegawai honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun akan dilimpahkan ke tiga Daerah Otonom Baru (DOB), yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Kebijakan itu didasarkan hasil rapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan di Jakarta.
Menurut Kambuaya, Pemerintah Provinsi Papua terikat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengangkatan CPNS hanya dapat dilakukan terhadap calon pegawai berusia 18 – 35 tahun.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 [tentang Aparatur Sipil Negara] memgatur seperti itu. Makanya mereka dipindahkan ke DOB, sebab di undang-undang [pembentukan ketiga provinsi baru itu] mengatur [untuk pengisian Aparatur Sipil Negara kali pertama], CPNS bisa diterima mulai [usia] 18 sampai dengan 48 tahun,” jelasnya.
Kambuaya menyatakan Penjabat Gubernur Papua tetap akan mengurus pemindahan tenaga honorer berusia di atas 35 tahun ke tiga provinsi baru hasil Pemekaran Papua itu. “Pemerintah provinsi tiga DOB di Papua sudah menandatangani berita acara bersama-sama untuk hal ini. Pada prinsipnya, [mereka] siap menerima 1.070 honorer. Intinya mereka akan dibagi rata ke setiap provinsi, tanpa melihat nama per nama,” katanya. (*)