Jayapura, Jubi – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengeluarkan surat terbuka mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Republik Indonesia untuk mengusut pelaku penembakan terhadap 2 orang pada aksi penolakan pemekaran Papua di Yahukimo pada 15 Maret 2022.
Kedua orang yang meninggal dunia tertembak itu adalah Yakob Meklok dan Esron Weipsa. Yakob Meklok meninggal karena luka tembak di bawah ketiak kanan. Sementara Esron Weipsa meninggal karena luka tembak di punggung kiri.
Surat terbuka yang dikeluarkan KontraS ini setelah menerima informasi dari Himpunan Alumni Se-Jawa Bali dan Sumatera atau HA-JABASU di Yahukimo Papua sehubungan adanya pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Dalam surat terbuka yang ditandatangani Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS, Rivanlee Anandar, M. Kesos , disebutkan dari laporan Himpunan Alumni Se-Jawa Bali dan Sumatera atau HA-JABASU di Yahukimo Papua, KontraS menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi saat pengamanan penolakan pemekaran Papua di Yahukimo.
KontraS menilai dugaan pelanggaran HAM itu karena dari laporan yang diserahkan HA-JABASU di Yahukimo Papua, tidak ada situasi mendesak bagi kepolisian menggunakan senjata api terhadap massa aksi, bahkan peluru tajam yang ditembak tepat mengenai dada korban. Menurut KontraS tindakan tersebut melenceng dari tujuan mencegah atau menghambat perbuatan yang dilakukan korban.
“Oleh karenanya tindakan Kepolisian melepas selongsong peluru tajam adalah berbanding terbalik sebagaimana semangat Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Selain itu, tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan yang proporsional, sesuai dengan ancaman yang dihadapi), prinsip necesitas (penggunaan kekuatan yang terukur, sesuai dengan ketentuan di lapangan), dan prinsip alasan yang kuat (penggunaan kekuatan yang beralasan dan dapat dipertanggungjawabkan),” demikian bunyi surat terbuka yang dikeluarkan KontraS yang diterima Jubi, pada Rabu (13/7/2022).
Oleh karena itu KontraS mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk dapat melakukan pemantauan sesuai Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan cara melakukan penyelidikan ataupun pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Kabupaten Yahukimo.
Selain itu KontraS juga mendorong agar Komnas HAM juga dapat berkoordinasi dan menaruh perhatian lebih dengan memberikan tekanan kepada Kepolisian Daerah Papua untuk memproses seluruh terduga pelaku tindak pidana penembakan baik di lapangan maupun atasannya.
Adapun informasi yang diterima KontraS dari HA-JABASU di Yahukimo Papua sebagai berikut:
1. Bahwa aksi yang digelar oleh sejumlah warga asli papua pada tanggal 15 Maret 2022 dilatarbelakangi atas rencana daerah pemekaran baru di wilayah Papua, yakni pemekaran Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah;
2. Bahwa sebelum aksi dimulai pada hari H, tanggal 14 Maret 2022 koordinator lapangan aksi telah menebar surat pemberitahuan akan dimulainya aksi kepada DPRD dan aparat keamanan dengan tujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan. Bersamaan dengan itu, rekan-rekan lainnya menebar poster seruan aksi demo damai tolak daerah otonomi baru di wilayah Papua dan Papua Barat di lampu merah dan perempatan sekitar ibu kota Dekai;
3. Sebelum berkumpul di titik aksi (Simpang Tiga, Pangkalan Cendrawasih, Distrik Dekai Yahukimo), massa aksi yang dimobilisasi berkumpul di beberapa titik kumpul yaitu: 1. Kilo dua Jhon Banua, 2. Simpang Tiga Statistik, 3. Perempatan Pasar Angruk;
4. Bahwa selanjutnya pada pukul 09.00 WIT, massa aksi mulai berangkat menuju titik central aksi sembari yel-yel dengan teriakan “menolak Daerah Otonomi Baru wilayah Papua dan Papua Barat. Pukul 10.16 WIT seluruh massa telah tiba di titik central aksi;
5. Bahwa pada pukul 11.28 WIT, situasi berubah sebab aparat kepolisian dengan atribut lengkap datang mendekati massa aksi dan merampas foto, dan poster yang mereka bawa. Tidak lama berselang, gas air mata dilepaskan dan pelemparan batu ke arah para demonstran, mengakibatkan massa yang terorganisir pecah dan situasi kian memanas dan mengalami kerusuhan;
6. Akibat dari kerusuhan tersebut, setidaknya terdapat dua orang korban jiwa warga Papua yaitu Alm. Esron Weipsa dan Alm. Yakok Meklok yang diduga akibat penggunaan peluru tajam oleh aparat keamanan, yang menyasar tepat di bagian dada korban.
Tidak hanya itu, satu orang lainnya bernama Anton Itlay (23) mendapati luka berat sebab peluru tajam yang singgah di kaki kiri sehingga diperlukan tindakan medis berupa amputasi, dan empat orang lainnya luka-luka. Di sisi lain, pasca aksi tersebut bubar satu orang telah ditahan sewenang-wenang atas nama Fetty Kobak dan beberapa massa aksi melakukan pengungsian melarikan diri dari Yahukimo sebab mendapat ancaman pembunuhan. (*)
Discussion about this post