Jayapura, Jubi – Sejumlah pasien yang hendak berobat di Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Abepura pada Kamis (31/8/2023) harus pulang lantaran dokter spesialis maupun subspesialis rumah sakit itu mogok kerja. Para dokter melakukan mogok kerja karena Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mereka dipotong sejak Januari 2023.
Sejak pukul 07.00 WP, Poliklinik RSUD Abepura mulai dipenuhi pasien. Satu persatu pasien mengantre dan mengisi formulir untuk berobat. Para pasien mengaku tidak mengetahui apabila para dokter spesialis dan subspesialis RSUD Abupera pada Kamis tidak memberikan pelayanan di poliklinik.
“Saya tidak tahu. [Saya] baru mendaftarkan tante saya untuk berobat,” kata Anastaysa Manong kepada Jubi.
Anastaysa mengatakan para dokter spesialis maupun subspesialis seharusnya tetap melayani pasien. Ia mengatakan masalah pemotongan TPP yang dihadapi para dokter seharusnya tidak menghentikan pelayanan mereka.
“Masalah itu [harus] segera diselesaikan. Masyarakat datang ini untuk berobat. Mereka tidak tahu kalau ada masalah,” katanya.
Anastaysa mengatakan sudah sebulan ini tantenya, Olivia Manong menjalani terapi. Olivia dirujuk dari Puskesmas Koya Barat ke RSUD Abepura untuk menjalani terapi. “Jatuh di kebun, terus dirontgen ada saraf terjepit,” ujarnya.
Anastaysa akhirnya menelepon Olivia untuk tidak datang ke RSUD Abepura. “Terapi [itu seharusnya] setiap Selasa dan Kamis,” katanya.
Pasien jantung di RSUD Abepura, Yukia Hasan mengatakan ia juga tidak dapat bertemu dengan dokter spesialis jantung yang merawatnya, karena dokter itu tidak masuk kerja. Padahal ia hendak melakukan kontrol rutin atas penyakit jantungnya.
“Sudah satu tahun [saya] ini sakit jantung,” kata Yukia saat ditemui di RSUD Abepura pada Kamis.
Yukia mengatakan telah berada di RSUD Abepura sejak pukul 07.00 pagi. Pria 70 tahun itu mengaku baru mengetahui jika dokternya tidak masuk bekerja setelah ia tiba di rumah sakit. “Saya tidak tahu kalau dokter lagi mogok,” ujarnya.
Yukia disarankan oleh dokter spesialisnya agar tidak putus melakukan kontrol rutin sebulan sekali ke RSUD Abepura. Ia mengatakan obat penyakit jantungnya telah habis kemarin, sehingga harus kembali melakukan kontrol dan mengambil obat.
Untuk membeli obat rutinnya itu Yukia harus diperiksa dokter. “[Untuk mendapatkan obat itu, saya] harus diperiksa dulu, baru dikasih obat. Kalau [diperiksa] dokter lain, tidak bisa, harus dokter spesialis jantung. [Saya diberi saran] jangan putus obat, kalau berhenti [minum obat] bisa kambuh lagi,” ujarnya.
Yukia berharap dokter spesialis maupun subspesialis bisa kembali melayani pasien. Ia juga berharap agar Pemerintah Provinsi Papua dapat segera membayar penuh TPP para dokter itu.
“[Dokter] harus tetap layani. Harapan [saya] pemerintah [segera] membayar [biar pelayanan terus berjalan,” ujarnya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abepura, Petrus Benyamin Pepuho mengatakan pada Kamis pihaknya mengerahkan dokter umum untuk menggantikan dokter spesialis di poliklinik. Pepuho mengatakan manajemen RSUD Abepura baru akan melakukan rapat hari ini untuk membahas mogok kerja para dokter spesialis dan subspesialis di rumah sakit itu.
“Untuk alternatif mengantisipasi ketidakhadiran dokter-dokter spesialis dan subspesialis [pihak manajemen] sudah edarkan pemberitahun ke dokter umum untuk mereka [tangani] dulu beberapa bagian,” katanya.
Pepuho mengatakan pihak manajemen akan menindaklanjuti persoalan itu dari sisi administrasi. Pepuho mengatakan para dokter akan diberikan sanksi apabila terbukti libur kerja atau mogok kerja tanpa izin.
“Kami akan lihat izin [mereka] di rumah sakit seperti apa? Kalau tidak ada surat izin, tidak ada surat pemberitahuan untuk tidak bekerja beberapa waktu, kami anggap tindakan indisipliner. Jadi kami lakukan aturan kepegawaian,” ujarnya.
Ketidakhadiran para dokter spesialis dan subspesialis di RSUD Abepura itu terkait dengan tuntutan para dokter spesialis dan subspesialis di RSUD Abepura, Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura dan RSUD Jayapura kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk membayar penuh TPP mereka. Para dokter itu menyatakan TPP mereka dipotong sejak Januari 2023, sehingga nilainya lebih kecil dari ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/545/2019 tentang Besaran Tunjangan Peserta Penempatan Dokter Spesialis dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis.
Aturan itu merinci besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Provinsi senilai Rp24.050.000 per bulan. Besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Rujukan Regional nilainya Rp25.505.000 per bulan. Sementara besaran tunjangan peserta penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit Pemerintah Daerah lainnya senilai Rp27.043.000 per bulan.
Ketua Komite Medik RSUD Jayapura Yunike Howay menyatakan para dokter spesialis RSUD RSUD Abepura, Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura dan RSUD Jayapura hanya menerima pembayaran TPP senilai Rp3.900.000 hingga Rp7.000.000. “Jelas [itu] dibawah standar Kementerian Kesehatan,” kata Howay saat berunjuk rasa dengan para dokter spesialis dan dokter subspesialis di Kota Jayapura pada Senin (28/8/2023). (*)