Jayapura, Jubi – Tim Kuasa Hukum Advokasi Selamatkan Hutan Papua selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Awyu mengajukan tambahan 24 alat bukti surat. Bukti surat itu diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Kota Jayapura, pada Kamis (31/8/2023).
Perkara Tata Usaha Negara (TUN) itu terkait dengan izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Papua untuk perusahan sawit PT Indo Asiana Lestari atau PT IAL. Izin itu mencakup rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 36.096,4 hektare di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Wilayah itu merupakan tanah hak ulayat Masyarakat Adat Suku Awyu. Masyarakat Adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat adat Suku Awyu.
Gugatan TUN atas izin kelayakan lingkungan perkebunan kelapa sawit itu terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor perkara 6/G/LH/2023/PTUN.JPR. Perkara ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Merna Cinthia SH MH bersama hakim anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja SH.
Dalam sidang Kamis, Tim Kuasa Hukum Advokasi Selamatkan Hutan Papua mengajukan tambahan alat bukti berupa 24 dokumen terkait kewajiban partisipasi yang bermakna. Dokumen surat yang ditambahkan sebagai alat bukti itu termasuk Putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 650 K/TUN/2022.
Tim kuasa juga mengajukan bukti dokumen yang menjelaskan dunia mengalami perubahan iklim dan berdampak kepada kehidupan manusia, serta dokumen peran masyarakat adat melindungi hutan melalui pemetaan partisipatif, maupun bukti izin usaha perkebunan diterbitkan pihak yang tidak berwenang.
Dokumen lainnya yang diajukan bukti penggugat dan masyarakat mengajukan permohonan dan pencabutan perizinan PT Indo Asiana Lestari terdiri atas Surat Permohonan Pencabutan Perizinan PT Indo Asiana Lestari kepada Kepala DPMPTSP Papua Tanggal 25 April 2022, Surat Permohonan Pencabutan Perizinan PT Indo Asiana Lestari kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Papua tanggal 25 April 2022.
Adapun Surat Penolakan Penerbitan Perizinan PT Indo Asiana Lestari ditujukan kepada kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua tertanggal 12 November 2020, Surat Penolakan Penerbitan Perizinan PT Indo Asiana Lestari ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Papua tertanggal 12 November 2020, Surat Kuasa Hendrikus Woro / Frengky, Rikarda Wome / Maa, Donatus Ana / Nawisi, Philipus Sone tanggal 18 September 2020 dan Surat Kuasa Egedius Suam, Damianus Sooh, Yustinus Bung, Rafael Senfahagi, Kasimilus Abe tanggal 18 September 2020.
Dokumen lainya adalah bukti Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan di Areal Konsesi telah dicabut oleh KLHK adalah Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan.
Hingga kini Tim Kuasa Hukum Advokasi Selamatkan Hutan Papua selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Awyu telah mengajukan 141 alat bukti surat. Berbagai bukti itu terdiri atas 92 alat bukti surat diajukan penggugat, 17 alat bukti surat yang diajukan penggugat intervensi 1, dan 32 alat bukti surat diajukan penggugat intervensi 2.
Dalam persidangan yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Papua mengajukan tambahan satu alat bukti surat. Alat bukti surat itu adalah Surat Dukungan Investasi dari Ketua Lembaga Masyarakat Adat LMA Kabupaten Boven Digoel kepada PT lndo Asiana Lestari. (*)