Manokwari, Jubi – Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – PUPR Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Nokolous Evert Kuahaty ditangkap Tim Tabur Tuai kejaksaan tinggi Papua Barat usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan Banding dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas – PLTG Kaimana.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung menimbang bahwa, alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Erwin Seragih mengatakan, Nokolous dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan
“Tim tabur tuai Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap mantan kepala dinas PUPR Kaimana, perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaimana,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (31/8/2023).
Nokolous awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Kampung Coa Kaimana, selaku kuasa pengguna anggaran saat itu. Pemerintah Kabupaten Kaimana mengalokasikan anggaran dari APBD Tahun 2017. Total dana yang dianggarkan lebih dari Rp18 Miliar melalui DPA Dinas PUPR.
“Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi mantan kepala dinas PUPR Kaimana,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana Ramli Amanah.
Dalam putusan pengadilan pertama, Nokolous dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, lalu Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Usaha Niko tidak sampai di situ. Ia mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung, namun terpidana korupsi itu mendapati hasil yang tidak memuaskan sehingga kembali mengajukan peninjauan kembali.
Dalam kasus korupsi proyek nasional program Papua terang yang diinisiasi Presiden Jokowi itu terdapat terpidana Direktur PT Selatan Indah Pieter The, kemudian Pejabat pembuat komitmen PPK Jimmy Reinhard Manuama. (*)