Jayapura, Jubi – Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, mengatakan negaranya tengah merancang resolusi Majelis Umum PBB untuk mengubah putusan penting Mahkamah Internasional (ICJ) terkait iklim menjadi “tindakan politik yang nyata.”
Dilansir Climate Home dan dikutip dari laman RNZ Pasifik, Rabu (24/9/2025), Regenvanu menyebut rancangan resolusi itu akan diajukan pada akhir tahun ini, kemungkinan setelah COP30 di bulan November, ketika respons negara-negara terhadap putusan ICJ sudah lebih jelas.
Putusan ICJ sebagai Momentum Global
Pada Juli lalu, ICJ menyatakan bahwa negara-negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas emisi gas rumah kaca mereka. Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan perubahan iklim adalah “ancaman mendesak dan eksistensial” yang disebabkan aktivitas manusia dengan dampak lintas batas negara.
Putusan ini merupakan puncak dari enam tahun advokasi yang dimulai oleh sekelompok mahasiswa Universitas Pasifik Selatan (USP) pada 2019. Gerakan Pacific Islands Students Fighting Climate Change (PISFCC) telah tumbuh menjadi kampanye global yang dipimpin kaum muda dan diakui internasional.
Strategi Vanuatu di PBB
Regenvanu menyatakan Vanuatu sedang membangun koalisi lintas kawasan untuk mendorong resolusi itu. Berbicara di sela-sela Climate Week NYC, ia menegaskan resolusi tersebut akan memastikan temuan ICJ tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi berlaku sebagai kewajiban politik.
Menurutnya, berbeda dengan forum negosiasi iklim PBB yang mensyaratkan konsensus, Majelis Umum PBB mengambil keputusan berdasarkan suara mayoritas. “Tidak ada hak veto untuk menghalangi resolusi ini,” ujarnya.
Namun, tantangan tetap ada. Pada konsultasi awal September, delegasi Arab Saudi menolak pencantuman putusan ICJ dalam negosiasi, menyebutnya bukan hasil perundingan antarpemerintah.
USP dan Generasi Pasifik

USP menyambut Opini Penasihat ICJ ini sebagai tonggak sejarah hukum internasional. Profesor Afshin Akhtar-Khavari menyebut inisiatif mahasiswa hukum USP telah memicu gerakan global yang dampaknya bisa lebih besar daripada Opini Penasihat soal senjata nuklir tahun 1996.
Cynthia Houniuhi, Presiden PISFCC, mengenang perjalanan enam tahun lalu di Kampus USP Emalus. “Dulu kami memandang jalur hukum ini sebagai simbol harapan. Hari ini, pengadilan tertinggi dunia mendengarkan suara kaum muda dan menegaskan bahwa hukum ada di pihak kami,” katanya.
Seruan Bertindak
Bagi Pasifik, putusan ICJ bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga seruan moral untuk aksi global. “Momentum ini harus memandu bukan hanya ruang sidang, tetapi juga negosiasi iklim dan kebijakan di seluruh dunia,” kata Houniuhi.
USP menegaskan komitmennya mendidik generasi pemimpin Pasifik berikutnya melalui program seperti Pusat Masa Depan Berkelanjutan (CSF). (*)






















Discussion about this post