Jayapura, Jubi – Vanuatu berupaya membawa sengketa yang telah berlangsung selama beberapa dekade dengan Prancis mengenai dua pulau tak berpenghuni ke Mahkamah Internasional (ICJ), demikian pernyataan pengadilan tertinggi PBB pada Selasa. 1 September.
“Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak akan langsung menerima kasus tersebut karena Prancis belum menyetujui apa yang disebut yurisdiksi wajib ICJ atas perselisihannya dengan negara lain. Klaim Vanuatu telah dikirim ke Paris untuk melihat apakah Prancis setuju untuk membiarkan pengadilan menanganinya,” kata ICJ.
“Tidak akan ada tindakan yang diambil dalam proses ini kecuali dan sampai Prancis menyetujui yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam kasus ini,” kata Mahkamah Internasional dalam sebuah pernyataan pers sebagaimana dilansir Jubi dari laman RNZ Pasifik, Rabu (2/9/2026).
Pemerintah Prancis tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters mengenai masalah ini.
Kasus Vanuatu berfokus pada Pulau Matthew dan Pulau Hunter, dua pulau vulkanik di Pasifik Selatan yang terletak sekitar 300 kilometer (190 mil) di sebelah timur wilayah Prancis Kaledonia Baru dan di sebelah tenggara Vanuatu.
Meskipun pulau-pulau itu kecil dan tidak ada yang tinggal di sana, kedaulatan atas pulau-pulau tersebut juga menentukan siapa yang mengendalikan perairan teritorial di sekitarnya, yang berdampak pada hak penangkapan ikan dan eksploitasi sumber daya dasar laut.
Pada tahun 2025, Prancis dan Vanuatu sepakat untuk mengadakan putaran baru negosiasi bilateral mengenai pulau-pulau tersebut dan penetapan batas maritim antara wilayah-wilayah tersebut setelah dua putaran pembicaraan sebelumnya pada tahun 2018 dan 2019.
Awal tahun ini, Vanuatu mengatakan bahwa pembicaraan baru tersebut telah menemui jalan buntu dan mereka akan membawa kasusnya ke pengadilan internasional.
Pada bulan Juli tahun ini, seorang pejabat pemerintah Vanuatu menyebut penolakan Prancis untuk melepaskan kedua pulau itu sebagai upaya penjajah untuk menegaskan kekuasaan.
“Penjajah akan selalu menjadi penjajah, itu bukan sesuatu yang mengejutkan,” kata Toney Tevi, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas direktur Departemen Perbatasan Laut dan Maritim Vanuatu.
Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa, menangani sengketa antar negara dan pelanggaran perjanjian internasional. Mahkamah ini sering kali memutuskan sengketa antar negara mengenai batas darat dan maritim. (*)





















Discussion about this post