Jayapura, Jubi – Seorang inspektur polisi senior dan seorang anggota Kepolisian Kerajaan Papua Nugini (RPNGC) ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam penggerebekan di sebuah hotel di Port Moresby, Sabtu (14/6/2025). Mereka diduga memiliki dan mengonsumsi metamfetamin.
Pengawas Metropolitan Distrik Ibu Kota Nasional (NCD), Warrick Simatab, menyatakan zat yang ditemukan di lokasi telah dikonfirmasi sebagai metamfetamin oleh tim forensik.
“Operasi ini merupakan hasil kerja intelijen yang luar biasa dari tim saya,” kata Simatab, dikutip dari RNZ Pasifik, Senin (16/6/2025). Ia juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan masyarakat.
Simatab mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian, menyatakan bahwa mereka yang “berpakaian seragam namun bertindak sebagai penjahat, akan diperlakukan seperti penjahat.”
Kedua polisi yang ditangkap diberhentikan sementara dan akan diproses hukum sebagai warga sipil. Salah satu dari mereka diketahui sebelumnya telah menghadapi kasus disipliner dan pidana lain.
Kasus ini mempertegas masalah serius yang membayangi kepolisian PNG, termasuk meningkatnya keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkoba. Letak geografis PNG dan lemahnya pengawasan perbatasan telah menjadikan negara ini sebagai jalur transit strategis bagi sindikat narkoba internasional, khususnya pengiriman metamfetamin dan kokain ke Australia.
Salah satu kasus besar sebelumnya adalah jatuhnya pesawat Cessna yang mengangkut 611 kg kokain pada 2020. Baru-baru ini, pengusaha asal Lae, Mei Lin, ditangkap oleh Kepolisian Federal Australia atas dugaan pengiriman 71 kg metamfetamin dari PNG ke Australia.
Dugaan keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba kian menguatkan kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum justru ikut terlibat dalam kejahatan yang seharusnya mereka berantas.
Kasus ini muncul hanya sepekan setelah tiga polisi di Port Moresby ditangkap karena diduga memperkosa seorang perempuan berusia 22 tahun di kantor polisi. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut insiden itu sebagai “pelanggaran berat terhadap kepercayaan publik.”
Komisaris Polisi David Manning mengungkap bahwa salah satu pelaku dalam kasus tersebut pernah dihukum 14 tahun penjara pada 2012, namun tidak pernah diberhentikan secara resmi dari dinas. Ia menyebutnya sebagai kelalaian serius oleh pimpinan saat itu.
Rangkaian skandal ini semakin merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang telah lama dililit krisis sumber daya dan tuduhan korupsi.
Inspektur Simatab menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pembersihan internal.
“RPNGC tetap berkomitmen memulihkan kepercayaan masyarakat dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencemarkan nama baiknya,” ujarnya. “Kami sedang memilah yang baik dari yang buruk.”
Kelima tersangka saat ini ditahan di sel Kepolisian Boroko sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)





















Discussion about this post