Jayapura, Jubi – Empat petugas polisi dan 31 remaja di Fiji termasuk di antara 299 orang yang didakwa melakukan pelanggaran terkait seksual, sepanjang 2023 lalu.
“Direktur Penuntutan Umum (DPP) mengungkapkan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2023, sebanyak 299 orang didakwa dengan total 743 tuduhan pelanggaran seksual berat,” demikian dikutip Jubi dari fijitimes.com.fj, Jumat (2/2/2024).
Pelanggarannya adalah pemerkosaan (502), percobaan pemerkosaan (11), penculikan dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan (5), penyerangan dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan (3), membantu dan bersekongkol dengan pemerkosaan (4), kegiatan pornografi yang melibatkan remaja (1), penyerangan tidak senonoh (43), sangat menjengkelkan (2), kekotoran batin (20), dan pelecehan seksual (152).
Menurut DPP, korbannya berjumlah 282 orang, 175 di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Dari 282 korban tersebut, 266 korban berjenis kelamin perempuan dan 16 korban laki-laki.
Ditambahkannya, ada 154 pelanggaran yang terjadi dalam hubungan rumah tangga atau dimana terdakwa mengenal korban.
“Terdakwa termuda adalah seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, sedangkan korban termuda adalah seorang anak laki-laki berusia dua tahun dan seorang anak perempuan berusia tiga tahun,” katanya.
Sebanyak 47 kasus ditarik setelah penghentian diajukan pada tahun 2023. (*)
Discussion about this post