Jayapura, Jubi- Lebih dari 20 profesional medis melakukan protes di jalan-jalan Suva di Fiji. Kamis (12/10/2023), mereka meminta agar komisi penyelidikan mengungkap dampak buruk dan kematian yang disebabkan oleh vaksin COVID-19.
“Yang memimpin protes adalah mantan dosen Universitas Nasional Fiji, Nanise Vucago, yang mengutuk vaksin COVID-19 selama bertahun-tahun,”demikian dikutip jubi.id dari fijitimes.com, Jumat (13/10/2023).
Ms Vucago meminta Pemerintah mengadakan konsultasi dengan masyarakat sehubungan dengan amandemen Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terhadap Peraturan Kesehatan Internasional the International Health Regulations (IHR).
“Belum ada pemungutan suara di parlemen yang menentang amandemen WHO terhadap IHR,” kata Ms Vucago.
“Pesan utama kami adalah langsung pada amandemen WHO terhadap Peraturan Kesehatan Internasional.
“Kami di sini hari ini untuk menyampaikan keprihatinan kami kepada Perdana Menteri. Kami sudah memberi tahu mereka bahwa kami memberi mereka petisi.”
Ms Vucago mengatakan mereka menuntut komisi penyelidikan khusus untuk menyelidiki cedera dan kematian yang disebabkan oleh vaksin.
“Itulah yang kami cari hari ini, keadilan bagi rakyat kami,” tambahnya. Ms Vucago mengklaim Kementerian Kesehatan belum mengadakan konsultasi dengan publik mengenai amandemen IHR
“WHO berhak meminta maaf kepada masyarakat negara ini. Ada banyak orang yang meninggal tanpa pertanggungjawaban, jadi kami mencari keadilan bagi mereka.
“Tidak mungkin kami bisa melakukan konsultasi atau bahkan pertemuan apa pun dengan Menteri Kesehatan.”
Ms Vucago menambahkan, dia telah mengajukan kasus ke Pengadilan Tinggi mengenai masalah tersebut.
“Mengenai amandemen WHO, sudah diberikan. Mereka mengerjakannya tanpa berkonsultasi dengan masyarakat. Jadi, perubahan yang dilakukan semata-mata disebabkan oleh pandemi COVID-19, pandemi yang akan datang, tanpa adanya konsultasi apa pun dengan masyarakat di negara tersebut.”
Menurut Ms Vucago, di belahan dunia lain masalah ini diangkat di Parlemen bersamaan dengan dengar pendapat publik.
“Jadi, masyarakat Fiji punya hak konstitusionalnya sendiri berdasarkan Konstitusi 2013. Kita harus dihormati sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam amandemen tersebut.”(*)