Jayapura, Jubi – Dua orang petugas polisi yang diadili karena diduga menyerang seorang anak laki-laki berusia 17 tahun di Rumah Jaga di Kantor Polisi Pusat di Honiara, Kepulauan Solomon pada tahun 2020. Keduanya kembali diadili di Pengadilan Tinggi Honiara pada Kamis (17/8/2023) lalu.
“Ini untuk kelanjutan persidangan mereka di hadapan Kepala Sekolah, Fatima Taeburi,” demikian tulis https://www.solomonstarnews.com yang dikutip jubi.id pada Sabtu (19/8/2023).
Lawrence Moli dan John Tatal diadili untuk satu dakwaan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh aktual.
Masalah mereka terdaftar untuk penuntutan untuk mengkonfirmasi kapan pengadu akan tersedia di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum, Myrella Cleven, mengatakan kepada pengadilan bahwa pengadu diharapkan tiba hari ini dengan penerbangan dari Kirakira, Provinsi Makira-Ulawa.
Kuasa hukum Emi Rusi dari Kejaksaan Agung tak mempermasalahkan sidang yang dilanjutkan hari ini.
Hakim Utama, Fatima Taeburi, juga menjalani sidang dengar pendapat lainnya yang terdaftar di hadapannya kemarin.
Ketika Hakim Taeburi bertanya tentang jumlah saksi penuntut yang belum bersaksi, Ms Cleven mengatakan mereka hanya memiliki pelapor, satu petugas polisi, dan seorang dokter medis.
Hakim Taeburi kemudian menunda masalah tersebut hingga hari ini untuk kelanjutan persidangan.
Jaksa sudah memanggil empat saksi, termasuk ibu pelapor, dua petugas polisi, dan teman pelapor, ketika persidangan dimulai beberapa pekan lalu.
Sidang kemudian dihentikan untuk menunggu ketersediaan pelapor yang merupakan mahasiswa.
Perbuatan itu terjadi pada Malam Natal 2020.
Penuntut menuduh pengadu, yang juga anak seorang perwira polisi, dibawa ke Rumah Jaga oleh ayahnya untuk diamankan karena berperilaku buruk setelah minum alkohol.
Di Watchhouse, pelapor juga berperilaku tidak pantas dan menolak untuk bekerja sama dengan petugas dan saat itulah jaksa mengatakan bahwa kedua terdakwa dan petugas lainnya menyerangnya (pelapor).
Pelapor dikabarkan mengalami luka-luka akibat penyerangan tersebut. (*)