Jayapura, Jubi- Pilot Australia, John David Cutmore, yang tahun lalu divonis bersalah di Papua Nugini karena mengangkut kokain ke negara tersebut ,sangat berharap agar banding atas hukumannya akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2023
Cutmore dihukum terkait dengan adanya penggerebekan narkoba terbesar di Papua Nugini. Dia dipenjara selama 18 tahun pada Oktober 2022 setelah “mengaku bersalah atas tuduhan terkait pencucian uang dengan menerima kokain”.
“Dia telah menghabiskan sepuluh bulan di penjara Bomana,”demikian dikutip jubi.id dari rnz.co.nz , Rabu (20/9/2023)
RNZ.com mengutip Surat kabar Post Courier, melaporkan jika dia berusaha mendapatkan transkrip pengadilan dari registrasi Pengadilan Nasional untuk membantu bandingnya.
Cutmore, 58 tahun, telah dihukum karena mengangkut lebih dari setengah ton kokain ketika dia mendarat di Kampung Lealea di Provinsi Tengah, Papua Nugini tiga tahun lalu.
Kokain tersebut memiliki nilai jalanan sebesar 349 juta kina ($US93,5 juta).
Cutmore mengklaim bahwa hukuman penjara 18 tahun yang ia terima terlalu berlebihan. Dia mengatakan bahwa kondisi medisnya yang serius seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan, lapor surat kabar tersebut.
Dia diberikan izin bulan lalu untuk mengajukan banding oleh Hakim David Cannings, yang mengatakan ini adalah kasus “pertama dari jenisnya” dengan referensi kasus yang tidak memadai untuk mengambil keputusan mengenai hukuman dan, oleh karena itu, diperlukan banding.
Hakim Cannings juga setuju dengan pernyataan Cutmore, mengatakan bahwa hukuman tersebut “berlebihan dan harus diperiksa”.(*)