Bobong, Jubi – Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus kebakaran perahu cepat atau speed boat yang menewaskan calon gubernur Maluku Utara Benny Laos. Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengerahkan personel mereka untuk membantu Polres Pulau Taliabu dalam menyelidiki kecelakaan tunggal tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Komisaris Besar Asri Effendy menyatakan mereka ingin mengoptimalkan penyelidikan. Karena itu, mereka juga melibatkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik dan para ahli untuk mengungkap penyebab kebakaran perahu.
“Polda Maluku Utara ingin penyidikannya cepat, transparan, dan maksimal dalam mendapat keterangan saksi, serta alat bukti. Itu agar dapat mengungkap fakta di balik kebakaran Speed Boat Bella 72,” kata Asri, saat konferensi pers di Bobong, Taliabu, Minggu (13/10/2024).
Speed Boat Bella 72 yang ditumpangi Benny Laos terbakar saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu pada Sabtu siang. Selain Benny, kebakaran tersebut menewaskan lima penumpang lain. Mereka, di antaranya Anggota DPRD Maluku Utara Ester Tantry, dan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku Utara Mubin A Wahid.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Bobong Cecilia Octavia Mbotengu memastikan Benny Laos telah mendapat penanganan medis setelah dievakuasi dari lokasi kejadian. Namun, dia kemudian dinyatakan meninggal pada Sabtu petang.
“Seluruh petugas telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penanganan medis. Namun, dokter yang menanganinya menyatakan Benny Laos meninggal pada pukul 17:20 WIT,” kata Cecilia.
Saat kejadian, Speed Boat Bella 72 berpenumpang 33 orang. Sebanyak 10 penumpangnya juga harus menjalani perawatan medis akibat luka ringan.
Benny Laos akan dikebumikan di Jakarta. Jenazahnya telah diterbangkan dengan pesawat sewaan.
“Jenazah diterbangkan dengan helikopter ke Luwuk, Sulawesi Tengah. Setelah itu, akan diberangkatkan dengan pesawat ke Jakarta,” kata Muksin Amrin, Juru Bicara Pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe, di Ternate, Minggu.
Keberadaan Beni di Bobong untuk mengampanyekan pencalonannya bersama Sarbin Sehe sebagai kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Pencalonan mereka diusung koalisi delapan partai politik.
“Sesuai ketentuan, partai koalisi harus mengajukan pengganti calon gubernur [kepada Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara] sebelum 27 Oktober 2024. [Sebelum itu,] kami akan menyampaikan nama-nama pengantinya kepada keluarga almarhum untuk direstui,” kata Muksin, yang juga juga anggota DPRD Maluku Utara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan mereka masih menunggu pemberitahuan resmi dari partai pengusung mengenai kematian Benny. Pemberitahuan itu harus menyertakan akte kematian.
“Surat suara Pemilihan Gubernur Maluku Utara belum cetak, kecuali untuk disabilitas netra. KPU telah meminta pembatalan pencetakannya,” kata Reni. (*)























Discussion about this post