Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Keerom menyebutkan beberapa kendala teknis yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus jadi fokus pembenahan untuk pemilu berikutnya yang lebih baik di Keerom. Kendala tersebut antara lain keterlambatan dan cara pendistribusian C-Pemberitahuan KPU kepada pemilih, distribusi logistik, kesiapan TPS, penerapan teknologi, serta pengawasan yang lebih ketat.
Beberapa kendala tersebut muncul dalam hasil pembahasan kegiatan Kelompok Diskusi Terarah (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Keerom, seperti diungkapkan Ketua Divisi Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom, Izac Zet Matulessy saat ditemui Jubi di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (1/3/2025).
“Kami mengundang pihak terkait agar dapat menerima perspektif yang beragam dalam menilai keberhasilan maupun kendala yang dihadapi selama proses pemilihan serentak. Salah satu usulan yang jadi poin utama pada diskusi itu, terkait penyampaian formulir C-Pemberitahuan KPU kepada pemilih yang selalu terlambat sehingga dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan suara di TPS,” tuturnya.

Menurut Matulessy, keterlambatan pendistribusian yang berdampak pada terlambatnya penyampaian ke pemilih, tidak tepat sasaran, diserahkan bukan kepada pemilik langsung, serta penyampaian secara kolektif bukan oleh KPPS. Selain itu, aspek teknis seperti distribusi logistik, kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta penerapan teknologi dalam pemilihan juga menjadi fokus evaluasi.
Beberapa peserta juga menyampaikan meskipun secara umum penyelenggaraan berjalan lancar, masih terdapat tantangan dalam hal distribusi logistik ke TPS serta kendala teknis dalam penggunaan sistem rekapitulasi elektronik.
“Peserta diskusi juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kualitas data pemilih untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. Pihak Bawaslu Keerom [juga] memberikan masukan terkait penanganan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan,” lanjutnya.
Beberapa pihak lainnya juga menyampaikan perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme badan adhoc pemilihan, khususnya Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna memastikan proses pemilihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
Matulessy menyebut, dari hasil kegiatan itu, KPU Keerom berharap, hal-hal yang telah dibahas dapat dirumuskan menjadi rekomendasi konkret untuk memperbaiki sistem pemilihan di Keerom. “Rekomendasi itu juga akan dituangkan dalam laporan evaluasi yang nantinya menjadi acuan bagi KPU [Keerom] dalam menghadapi pemilihan berikutnya”.
FGD itu dilaksanakan KPU bersama pemangku kepentingan dari pihak Kepolisian Resor Keerom, Komando Distrik Militer 1701 Jayapura, Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Sektor Keerom, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Pemantau Pemilihan dari Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP), Pimpinan Partai Politik, termasuk Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom yang berkontestasi pada pilkada tahun 2024. KPU pada kesempatan itu juga mamaparkan laporan terkait setiap tahapan menuju pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU Keerom, Melianus M. Gobay menyampaikan, pihaknya mengapresiasi partisipasi seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada. Menurutnya, evaluasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. “Diskusi evaluasi ini juga kami lakukan bertujuan memastikan setiap aspek penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” kata dia.
“Diskusi evaluasi ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian integral dari mekanisme perbaikan berkelanjutan dalam sistem demokrasi Indonesia melalui evaluasi yang komprehensif, dan tentunya kami selaku penyelenggara memahami akan kekurangan dan tentunya kekhilafan yang kami lakukan selama tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Keerom,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gobay menekankan, pentingnya menerima masukan dari berbagai pihak agar KPU dapat terus menyempurnakan sistem dan prosedur pemilu maupun pemilihan ke depan. Gobay menambahkan, selama sesi diskusi, seluruh saran dan masukan yang disampaikan para peserta itu, dicatat oleh KPU Keerom dan akan diteruskan secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan Pilkada di masa depan.
“Adanya masukan-masukan konstruktif ini, memberi harapan bahwa penyelenggaraan Pilkada berikutnya dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” imbuhnya. (*)



















Discussion about this post