Sorong, Jubi – Marlince Siet, salah satu akademisi yang hadir dalam diskusi Parallel 04: Perhutanan Sosial dan Hutan Adat pada hari kedua pelaksanaan PAPEDA Summit 2026, menyatakan masalah mendasar pembangunan di Tanah Papua adalah kebijakan yang kerap dirancang oleh pemerintah pusat, tanpa cukup memahami kondisi sosial, budaya, geografis dan ekonomi masyarakat adat.
Diskusi Parallel 04: Perhutanan Sosial dan Hutan Adat PAPEDA Summit 2026 berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (3/9/2026).
Diskusi tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, S.Si, M.I, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya Jhon Way, S.Hut, M.Si, perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo, Forum Kerja Sama LSM Papua (FOKER LSM Papua) Abner Mansai.
Perwakilan Masyarakat Adat Kusang Syuglue Woi Yansu Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Trince Yosephina Nian. Diskusi dimoderatori Naomi Marasian dari Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua.
Marlince Siet mengatakan, dari sekian banyak program, perlu ada program yang tidak memakai kacamata pemerintah pusat. Program itu harus memakai kacamata masyarakat adat di Tanah Papua.
“Hari ini masyarakat adat tradisional banyak menolak program-program dari pusat karena pendekatannya kurang secara teknis dan kontekstual,” kata Marlince Siet.
Menurutnya, pembangunan di Tanah Papua tidak bisa terus diseragamkan dengan pendekatan pembangunan wilayah lain di Indonesia. Sebab, karakter masyarakat pegunungan, pesisir, kepulauan dan wilayah adat di Tanah Papua memiliki kebutuhan yang berbeda.
Karenanya, kebijakan dinilaibharus disusun berdasarkan kondisi nyata masyarakat, dan perempuan Papua harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam strategi pembangunan.
Dari sisi pengelolaan hutan, perempuan adat Moi, Itha Osok mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat adat Papua telah memiliki sistem pengelolaan hutan yang diwariskan turun-temurun, sebelum berbagai kebijakan negara hadir.
Menurut Itha Osok, masyarakat adat memiliki pengetahuan tentang kapan harus mengambil hasil hutan, bagian mana yang boleh dimanfaatkan dan bagaimana menjaga sumber daya alam tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
“Kami punya kearifan lokal yang sudah ada sejak turun-temurun. Bagaimana orang tua mengambil hasil dari hutan secara tradisional, tetapi tetap dijaga sehingga alam itu tetap bersahabat,” kata Itha Osok.
Katanya, hutan Papua selama ini memberikan kontribusi besar terhadap agenda lingkungan dan penurunan emisi karbon. Namun, ia mempertanyakan manfaat konkret yang diterima masyarakat adat sebagai penjaga hutan.
“Saya tidak bicara hanya mengenai uang. Tetapi manfaat apa yang diterima masyarakat Papua dari hutan yang mereka jaga? Kontribusinya besar, tetapi manfaat untuk masyarakat adat masih menjadi pertanyaan,” ujarnya.
Sementara itu, Daud Snanfi dari masyarakat adat LMA Nasawat menyoroti mangenai integrasi peta wilayah adat ke dalam tata ruang pemerintah daerah.
Menurutnya, selama wilayah adat belum masuk dalam dokumen tata ruang, masyarakat akan terus menghadapi ancaman masuknya investasi ke wilayah yang secara turun-temurun mereka kuasai dan kelola.
“Sambil menunggu Undang-Undang Masyarakat Adat yang sampai hari ini bertahun-tahun belum ditetapkan, proses perencanaan, pendataan dan tata ruang harus mengintegrasikan peta masyarakat adat dengan daerah, baik kabupaten, kota maupun provinsi,” kata Daud Snanfi.
Ia menilai integrasi itu penting, agar investor tidak dapat dengan mudah masuk ke wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan administratif.
Ketika ada investor hendak berinvestasi, mereka harus langsung melihat tata ruang. Dengan begitu mereka bisa mengetahui mana kawasan milik masyarakat adat, dan mana yang sudah ditetapkan. (*)





















Discussion about this post