Sorong, Jubi – Tanah Papua dinilai memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekonomi biru, karena kekayaan ekosistem dan masyarakat pesisirnya. Tanah Papua diposisikan sebagai living laboratory bagi pengembangan model pembangunan yang mengintegrasikan keadilan sosial, perlindungan ekologi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Ini disampaikan Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat pada Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Indah Setya Murtihari saat tampil sebagai pembicara pada Parallel 08: Pengelolaan Laut Berbasis Komunitas, PAPEDA Summit 2026 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (3/9/2026).
Sesi ini mengangkat tema “Memperkuat Tata Kelola Ruang Laut Berbasis Masyarakat untuk Mendukung Ekonomi Biru”, mempertemukan pemerintah, masyarakat adat, akademisi, lembaga konservasi, dan organisasi masyarakat sipil.
Selain Indah Setya Murtihari, pembicara dalam sesi tersebut antara lain Cliff Marlessy dari LMMA Biak, Ahmad BHS yang merupakan Senior Manager Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Selvi Tebany, S.Pi, M.Sc, dosen Program Studi Perikanan Universitas Papua, Asmar Exwar dari Jaring Nusa, dan sesi ini dimoderatori Nur Ismu Hidayat dari Konservasi Indonesia.
Indah Setya Murtihari menegaskan Tanah Papua merupakan salah satu jantung coral triangle dunia, sekaligus penyangga budaya dan ekosistem pesisir.
Karenanya, pembangunan tidak boleh hanya menghitung nilai ekonomi sumber daya laut. Akan tetapi harus menghitung keberlanjutan ekosistem dan keberadaan masyarakat yang selama turun-temurun menggantungkan hidupnya pada laut.
Menurutnya, Tanah Papua memiliki sekitar 1,6 juta hektare mangrove, habitat kritis yang menjadi bagian penting dari ekosistem hutan, mangrove, dan lamun.
Ekosistem tersebut juga menyimpan sekitar 11 GtC karbon, sementara potensi ekonomi restoratif berbasis alam diperkirakan mencapai sekitar Rp65 triliun hingga Rp130 triliun per tahun.
Di tengah kekayaan tersebut, terdapat lebih dari 300 bahasa dan ratusan komunitas masyarakat di wilayah pesisir dan laut.
“Fakta itu menunjukkan bahwa pengelolaan laut Papua tidak bisa dilepaskan dari keberagaman sosial, budaya, dan sistem pengetahuan lokal masyarakat. Ekonomi biru harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang tidak mengorbankan ekologi demi pertumbuhan ekonomi,” kata Indah Setya Murtihari.
Katanya, ekonomi biru harus mampu memastikan kesehatan laut, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan devisa negara.
Indah menjelaskan ekonomi biru Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama, yakni ekologi, ekonomi, dan sosial. Pilar ekonomi biru bukan hanya menjaga kesehatan laut dalam jangka panjang, juga harus menarik investasi menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.
Ia mengatakan, ruang lingkup pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan mencakup wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil, pengawasan kelautan dan perikanan, karantina dan keamanan pangan, perizinan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga tata kelola sumber daya.
Indah juga memaparkan capaian fasilitasi perlindungan dan penetapan masyarakat hukum adat. Di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Papua dan Maluku, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) mulai dilakukan melalui berbagai kebijakan daerah.
Menurutnya, masyarakat adat Malaumkarta di Kabupaten Sorong sebagai salah satu model implementasi penguatan MHA. Pengakuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017.
“Dari pengakuan, kita harus bergerak menuju pemberdayaan. Masyarakat hukum adat bukan hanya objek yang wilayahnya ditetapkan, tetapi harus menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya,” ucapnya.
Di Malaumkarta, dukungan antara lain diarahkan untuk sarana penangkaran penyu, sarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelatihan selam, sarana pendukung wisata bahari, serta alat selam untuk kegiatan wisata dan model tersebut, menurut Indah, dapat direplikasi ke komunitas lain di Tanah Papua.
Akan tetapi katanya, evaluasi juga menjadi penting, karena itu menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah komunitas berada pada tahap penguatan, pemberdayaan, atau kemandirian.
Selain itu menurut Indah, kearifan lokal tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, kearifan lokal dapat menjadi instrumen konservasi yang memiliki legitimasi sosial, karena aturan tersebut lahir dari masyarakat dan dipatuhi berdasarkan norma yang mereka sepakati sendiri.
Pandangan serupa disampaikan Cliff Marlessy dari LMMA Biak. Ia membawa gagasan Locally Managed Marine Area (LMMA) sebagai pendekatan pengelolaan pesisir dan laut berbasis masyarakat.
Menurutnya, kedaulatan masyarakat adat terhadap laut membutuhkan empat fondasi utama, yaitu pengakuan wilayah kelola, adanya wilayah atau tenure, aturan pengelolaan yang jelas, serta lembaga pengelola yang memiliki legitimasi.
“Pengelolaan sumber daya alam laut harus memastikan adanya pengakuan wilayah kelola masyarakat adat pada sumber daya pesisir dan laut. Harus ada wilayah kelola, ada aturan pengelolaan dan ada lembaga pengelola,” kata Cliff Marlessy.
Menurut Cliff, wilayah kelola masyarakat adat penting bukan hanya untuk konservasi, juga untuk memastikan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat wilayah kelola masyarakat adat penting untuk food security, economy security, dan konservasi berbasis pengetahuan lokal.
Katanya, pendekatan LMMA menempatkan masyarakat sebagai pihak yang berada paling dekat dengan sumber daya. Mereka mengetahui lokasi ikan, musim pemijahan, tempat keramat, wilayah tangkap tradisional, hingga perubahan kondisi ekosistem.
Dalam prinsip pengelolaan yang dipaparkan, ikan besar yang berada di luar daerah lindung dapat ditangkap, sementara wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan perlindungan tidak boleh dieksploitasi model tersebut menegaskan bahwa konservasi tidak harus berarti menutup seluruh laut dari aktivitas masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat dapat menentukan zona, waktu, jenis pemanfaatan, serta aturan tangkap berdasarkan pengetahuan lokal dan kondisi ekologi.
“Masyarakat tidak membutuhkan pengelolaan yang sepenuhnya dikendalikan dari pusat untuk menjaga laut mereka,” ucapnya.
Katanya, masyarakat membutuhkan pengakuan hukum, dukungan pemerintah, penguatan kapasitas, sarana pengawasan, akses pasar, dan ruang untuk menentukan masa depan wilayah kelolanya sendiri.
Dosen Universitas Papua, Dr. Ir. Selvi Tebany, S.P, M.Si, mempertegas persoalan tersebut dari perspektif ilmu perikanan. Ia mengatakan, pengelolaan laut menghadapi ancaman serius berupa eksploitasi berlebihan, penggunaan alat tangkap destruktif, dan pencemaran perairan pesisir.
Katanya, saat yang sama, kebijakan yang terlalu terpusat sering kali tidak mampu menjangkau wilayah pesisir terpencil. Tidak selalu memiliki legitimasi kuat dari masyarakat adat.
Karenanya menurut Selvi, pengelolaan laut harus mengadopsi konsep sea tenure atau hak ulayat laut sebagai instrumen tata kelola yang ditaati secara sukarela oleh komunitas setempat.
Ia membandingkan pendekatan top-down dengan pendekatan berbasis komunitas. Dalam sistem top down, jangkauan pemerintah ke wilayah pesisir terpencil terbatas, dan kepatuhan sering bergantung kepada aparat.
Sementara itu, dalam pendekatan berbasis komunitas, pengawasan berlangsung setiap hari, aturan berakar pada hak ulayat dan kepatuhan dibangun melalui norma sosial.
“Pengetahuan tersebut merupakan local ecological knowledge yang lahir dari pengalaman masyarakat selama ribuan hari berinteraksi dengan laut,” kata Selvi Tebany.
Ia menegaskan, pengetahuan masyarakat mengenai musim pemijahan, perilaku biota, zonasi tradisional, dan lokasi penting bagi keberlangsungan sumber daya tidak boleh disingkirkan hanya karena tidak lahir dari ruang laboratorium. Namun pengetahuan itu harus dipertemukan dengan ilmu pengetahuan modern, bukan saling meniadakan.
Sementara itu, Wawan dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menekankan bahwa keberhasilan sasi tidak cukup hanya dengan memastikan masyarakat mematuhi masa penutupan.
Menurutnya, keberhasilan sasi justru ditentukan oleh bagaimana aturan panen disusun secara jelas, adil, dan berdasarkan data. Konservasi dan ekonomi tidak seharusnya dipertentangkan, karena sasi harus mampu memastikan sumber daya pulih, dan masyarakat mendapatkan manfaat ketika wilayah dibuka untuk pemanfaatan.
Ia mencontohkan sasi laut di Folley, Misool, Kabupaten Raja Ampat. Di sana tercatat 20 kampung, 45 rumah tangga, 15 perahu, serta nilai penjualan mencapai sekitar Rp136 juta dari hasil buka sasi pada 2026. (*)























Discussion about this post