Nabire, Jubi – Pengadilan Negeri Nabire menggelar sidang perdana Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam dengan terdakwa Jemmy Magai Yogi pada Selasa (4/2/2025).
Kegiatan persidangan dijaga ketat aparat gabungan TNI-Polri. Terlihat puluhan anggota TNI, Brimob, dan polisi berjaga di depan pintu masuk dan di areal parkiran sepeda motor Pengadilan Negeri Nabire.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi dengan hakim anggota I Gede Prama Iswara dan I Putu Gede Yoga Pramana. Terdakwa Jemmy Magai Yogi terlihat berbaju kaos berkerah warna cokelat dengan motif mirip batik warna kuning muda.
Pada awal sidang Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi mengatakan bahwa terdakwa Jemmy Magai Yogi dikenai Undang-Undang Darurat yang ancaman hukumannya di atas 10 tahun. Karena itu, kata Hakim Ketua, terdakwa wajib didampingi penasiihat hukum.
Karena penasihat hukum terdakwa terlihat belum hadir, Hakim Ketua Yanuar Nurul Fahmi menanyakannya kepada Jemmy Magai Yogi.
“Saudara terdakwa Jemmy Magai Yogi apakah Anda ada pengacara yang mendampingi dan siapa yang akan mendampingi Anda dalam persidangan ini?” katanya.

“Saya meminta agar kuasa hukum saya adalah Emanuel Gobai,” jawab Jemmy Magai Yogi.
Ketua Majelis Hakim Yanuar Nurul Fahmi mengatakan, karena penasihat hukum terdakwa belum datang ke tempat persidangan, sidang tetap dilanjutkan. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yohan Mauri kemudian membacakan dakwaan terhadap Jemmy Magai Yogi yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Nab.

Saat dakwaan dibacakan, Bambang Sudarmono, advokat dari Peradi Nabire, datang sebagai penasihat hukum terdakwa.
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Penasihat Hukum Bambang Sudarmono memohon kepada hakim agar sidang ditunda minggu depan, 11 Februari 2025 untuk pembacaan eksepsi terdakwa.
Usai persidangan, Bambang Sudarmono, penasihat hukum terdakwa Jemmy Magai Yogi mengatakan ada beberapa materi dakwaan yang tidak sesuai.
“Atas dakwaan itu, kami mengajukan eksepsi atau keberatan. Jadi untuk keberatan itu nanti akan kita bacakan pada 11 Januari 2025,” katanya.
Bambang Sudarmono mengatakan Jemmy Magai Yogi dikenai Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1.

“Kalau dikenakan Undang-Undang Darurat itu, ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” ujarnya.
Terkait permintaan terdakwa agar ia menjadi penasihat hukumnya, Emanuel Gobai dari Koalisi Hukum dan HAM Papua kepada Jubi.id mengatakan Bambang Sudarmono sebagai Penasehat Hukum (PH) Jemmy Magai Yogi merupakan penunjukan oleh majelis hakim.
“Bukan dari Koalisi Hukum dan HAM Papua, sementara Jemmy Magai Yogi meminta Koalisi Hukum dan HAM untuk menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Polisi menyebut Jemmy Magai Yogi sebagai kepala staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai. Ia ditangkap tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Dogiyai ketika melintas di depan Kantor DPR Kabupaten Dogiyai pada 16 Oktober 2024 pukul 16.16 WIT.
Dari tangannya, aparat TNI-Polri menyita 104 butir amunisi. Polisi menyebut Jemmy Magai Yogi terlibat dalam pergeseran amunisi dari Kabupaten Nabire menuju Kabupaten Paniai yang melewati wilayah hukum Polres Dogiyai. (*)


















Discussion about this post