Nabire, Jubi – Untuk pemberdayaan ekonomi terhadap rakyat di delapan kabupaten se provinsi Papua Tengah, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, Nenu Tabuni memberikan bantuan sosial (bansos) pada tahap pertama dengan total anggaran Rp 12.111.200.00.
Bantuan sosial ini diperuntukan untuk delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dengan nominal berbeda-beda untuk masing-masing para pedagang. Penyerahan dilakukan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Rabu, (18/10/2023).
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk mengatakan pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan stunting, pengendalian inflasi daerah, pengentasan kemiskinan ekstrim, dan pengentasan pengangguran sehingga salah satu kegiatan satgas ini adalah penyaluran bansos kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial.
“Masing-masing penerima bantuan tahap pertama ini diberikan kepada Kabupaten Nabire sebanyak 2.372 orang, Kabupaten Paniai 65 orang, Kabupaten Deiyai 97 orang, Kabupaten Dogiyai, 72 orang, Kabupaten Intan Jaya 117 orang, Kabupaten Puncak Jaya 7 orang, Kabupaten Puncak 14 orang dan Kabupaten Mimika 57 orang,” kata Dr. Ribka Haluk, Kamis, (19/10/2023).
Penyaluran bansos tersebut, kata Haluk telah termuat dalam UU No 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, yang menjelaskan bahwa bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan atau rentan terhadap risiko sosial.
“Bantuan sosial bertujuan untuk mengatasi hal-hal seperti rehabilitasi sosial yaitu untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar,” katanya.
Kemudian kedua perlindungan sosial, yaitu untuk mencegah dan mengalami risiko dari guncangan dan kerentahan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
“Ketiga pemberdayaan sosial, yaitu untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya untuk mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Keempat jaminan sosial, yaitu menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak,” katanya.
Poin kelima, lanjut dia, yakni penanggulangan kemiskinan yan berarti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, masyarakat yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
“Kami di Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menyiapkan anggaran kurang lebih sekitar Rp 15 miliar dan hari ini kita saksikan sebanyak 2.801 orang akan mendapatkan bantuan dengan total anggaran yang disalurkan sebanyak Rp 12.11.200.000. Saya berharap bansos yang telah diterima dimanfaatkan oleh masyarakat dengan bijak, agar dapat digunakan secara berkelanjutan sehingga dapat terwujud masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kemampuan dasarnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, Nenu Tabuni mengungkapkan tujuan dari pemberian bansos untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bansos diberikan juga dengan tujuan untuk mendorong masyarakat asli Papua untuk mensukseskan usahanya serta mengurangi angka kemiskinan di daerah terutama di delapan kabupaten.
“Bansos ini merupakan Keputusan Pj Gubernur Papua Tengah nomor 135 tahun 2023 tentang penetapan penerimaan Bansos pemberdayaan ekonomi masyarakat tahun anggaran 2023,” kata Tabuni.
Penerima manfaat, Mama Frederika Wabes (45) mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah karena sudah menyalurkan bantuan kepada mereka mama-mama asli Papua.
”Ini sangat bermanfaat bagi kami. Bantuan ini juga kami akan gunakan untuk perbaiki ekonomi keluarga,“ katanya. (*)