Jayapura, Jubi – Masyarakat Kota Jayapura belum mengetahui tentang surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing.
Mariana (62 tahun) yang tinggal di perumahan Cigombong Kotaraja Dalam saat diwawancarai Jubi Rabu (18/10/2023) mengatakan tidak mengetahui tentang undang-undang peredaran daging anjing,
” Saya punya peliharaan anjing ada dua ekor di rumah, saya tidak makan daging anjing karena menurut saya masih ada daging hewani yang bisa dimakan selain daging anjing, masih ada daging ayam, ikan atau babi,” katanya
Jein Wanimbo (18 tahun) salah satu mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) jurusan bahasa Inggris mengatakan belum mengetahui ada undang-undang tentang perdagangan daging anjing,
” Saya tidak makan daging anjing, kalau ada undang-undang mungkin bisa membuat masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi daging anjing karena lasti ada hukuman atau sanksi,” ujarnya
Begitu juga yang dikatakan mahasiswa Uncen jurusan teknik sipil Tari (23 tahun) mengatakan bahwa menurutnya anjing bukan untuk di konsumsi,
” Saya pelihara anjing, anjing itu punya perasaan yang kuat dengan manusia karena anjing itu disebut hewan yang mudah bersosialisasi. Saya pernah melihat anjing dibeli untuk diolah dan dijual begitu saja buat saya sedih. Menurut saya pemerintah harus lebih mensosialisasikan undang- undang yang sudah ada agar masyarakat mengetahui dan paham tentang perdagangan daging anjing,” katanya.
Kepala bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Irene Pagawak mengatakan hewan peternak adalah hewan yang dapat dimanfaatkan contohnya peternak sapi, babi, ayam, dan itik.
Anjing tidak termasuk dalam hewan peternak. Karena anjing pada dasarnya memiliki fungsi yang lain yaitu sebagai hewan peliharaan, penjaga rumah, dan hewan berburu.
” Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian tentang pengawasan perdagangan sudah di sosialisasikan. Sekarang yang terjadi dimasyarakat adalah mengkosnumsi daging anjing dalam skala kecil sehingga pemerintah sulit untuk menindaklanjuti.
Apabila kalau ada perdagangan daging anjing yang dalam skala besar pasti akan langsung dikenakan hukuman,” Katanya.
Hukuman yang diberikan apabila terdapat bukti penganiayaan kepada hewan salah satunya anjing akan ditindaklanjuti hukum pidana pasal 302 KUHP tentang penganiyaan hewam yang berbunyi ” Seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan ( baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu rupiah”(*) CR-1