Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura, Papua menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, Senin (24/2/2025). Kali ini dihadirkan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua Yohanes Walilo sebagai saksi.
Walilo mengatakan penggunaan dana hibah PON XX Papua dari Pemprov Papua itu harus dipertanggungjawabkan Panitia Besar atau PB PON XX Papua. “Harus ada pertanggungjawaban pemakaian dana hibah,” ujarnya.
Kasus korupsi ini mendudukkan empat pejabat PON XX Papua 2021 di kursi terdakwa. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX), Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi PON XX), Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON), dan Roy Letlora (ketua bidang II Pengurus Besar PON).
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Derman Parlungguan Nababan SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Lidia Awinero SH MH.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU menghadirkan empat saksi, yakni Yohanes Walilo S Sos MSi , Dr Andry, Irvo Isaskar Mandang, dan Dr Quincy Fransiska Kambuaya SE MSc.

Dalam persidangan, Walilo mengatakan Pemprov Papua memberikan anggaran hibah untuk pelaksanaan PON XX Papua sekitar Rp2,5 triliun. Saat itu Yohanes Walilo sebagai Koordinator Klaster Jayapura.
Walilo mengatakan semua dana hibah itu telah dicairkan untuk pelaksanaan PON XX Papua. Pemakaian dana hibah itu tertuang dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD yang ditandatangani Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda.
“Semua dana sudah dihibahkan ke PB PON XX Papua,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua itu.
Walilo mengaku hingga kini belum mengetahui soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu. “Saya belum tahu ada laporan pertanggungjawaban itu,” ujarnya.
Menurut saksi lain
Saksi lain, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemprov Papua Irvo Isaskar Mandang juga menyampaikan bahwa Pemprov Papua memberikan dana hibah Rp2,58 triliun untuk pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021.
“Sudah dicairkan semua Rp2,58 triliun,” ujarnya.

Irvo mengaku tidak mengetahui soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah itu. Ia mengatakan pengecekan laporan pertanggungjawaban itu pada Bidang Akuntansi BPKAD dan Inspektorat Provinsi Papua.
Ia mengaku pernah memproses Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk PB PON XX Papua pada 2022. Sesuai SP2D tersebut anggaran yang dicairkan Rp150 miliar.
Ia memproses pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Papua itu untuk peresmian Stadion Lukas Enembe. Anggaran yang dicairkan sekitar Rp60 miliar. Panitia Peresmian Stadion Lukas Enembe itu diketuai Yunus Wonda.
“Pemerintah Provinsi Papua berikan hibah sekitar Rp60 miliar untuk peresmian Stadion Lukas Enembe,” katanya.
Saksi lain, Wakil Sekretaris Bidang Perencanaan PB PON Papua Dr Andry juga mengaku tidak mengetahui soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PON XX Papua. Ia mengaku pada 2021 baru terlibat bergabung dengan PB PON Papua.
“Saya tidak tahu pelaporan, itu di bidang masing-masing yang buat LPj [Laporan Pertanggungjawaban],” ujarnya.

Andry mengatakan terlibat dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Perubahan PB PON XX Papua. Ia terlibat menyusun DPA Perubahan dari Rp1,9 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Ia mengatakan DPA Perubahan sesuai dengan saran dari bidang-bidang di PB PON XX Papua.
“Masing-masing bidang menyampaikan perlu ada perubahan. Ketersedian anggaran waktu itu, 2021, sebesar Rp1,9 triliun. Lalu DPA Perubahan menjadi Rp2,6 triliun,” kata Plt Biro Perekonomian dan Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua itu.
Hingga 2020 belum memiliki DPA
Saksi lain, Tenaga Ahli Keuangan PB PON XX Papua Dr Quincy Fransiska Kambuaya SE MSc menyampaikan ia ditugaskan Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda untuk merancang Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA penggunaan dana hibah untuk setiap bidang pada Panitia PON XX Papua.
Ia mengatakan saat bergabung pada Maret 2020 belum ada DPA PB PON XX Papua. Saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA yang dibuat sebesar Rp1,5 triliun. Dokumen Pelaksanaan Anggaran itu lalu disahkan Ketua Harian PB PON XX Papua Yunus Wonda.

“Dana hibah sudah ada, tapi belum ada DPA. Pak Yunus Wonda minta bantu untuk susun DPA. DPA waktu itu disusun Rp1,5 triliun untuk 16 bidang [pada PB PON XX Papua],” ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Cenderawasih tersebut.
Kambuaya mengatakan tidak mengetahui soal laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PON XX Papua 2021. Walaupun salah satu tugasnya adalah membuat laporan keuangan, namun ia mengaku tidak terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana hibah PON XX Papua 2021.
“[Saya] tidak buat laporan keuangan. Tidak diberi ruang dan akses untuk membuat laporan keuangan PB PON XX Papua,” ujarnya.
Kambuaya mengatakan ia hanya terlibat menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA masing-masing bidang PB PON XX Papua. Setelah itu ia diminta untuk tidak terlibat lagi pada PB PON XX Papua oleh terdakwa Theodorus Rumbiak (bendahara umum Pengurus Besar PON).
“Saya diminta untuk tidak terlibat lagi di PB PON XX oleh Bendahara Umum. Saya harus mempertanggungjawabkan beberapa dokumen yang hilang, saya mengundurkan diri,” katanya. (*)





















Discussion about this post