Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura menjadi saksi awal dari babak baru pengusutan kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Empat pejabat yang sebelumnya terlibat dalam kepanitiaan PON kini duduk di kursi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan ajang olahraga terbesar di Indonesia itu, menyebabkan kerugian negara hingga Rp204,3 miliar.
Sidang yang digelar pada Senin (3/2/2025) itu menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi baik secara individu maupun bersama-sama. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota, Nova Claudia De Lima dan Andi Mattalatta.
Dakwaan Berat dan Dugaan Kolusi
JPU yang terdiri dari tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan dakwaan bahwa para terdakwa berperan dalam skema korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan primer, disebutkan bahwa tindakan korupsi ini juga melibatkan pihak lain, termasuk Yunus Wonda dan saksi Thercia Eka Kambuaya. Laporan pemeriksaan investigasi yang menjadi dasar tuntutan ini diterbitkan pada 13 Desember 2024, dengan nomor laporan 00008/2.0604/AP.7/09/0430/1/XII/2024.
JPU juga mendakwa keempatnya dengan pasal alternatif dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam skema ini, para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan mereka, sehingga terjadi penyimpangan penggunaan dana PON XX Papua.
Namun, usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum para terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Mereka meminta sidang langsung berlanjut ke tahap pembuktian.
“Kami tidak ajukan eksepsi, langsung ke pokok perkara,” kata Bernadus Wahyu Herman Wibowo, kuasa hukum Theodorus Rumbiak. Ia juga mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani pemeriksaan kesehatan karena mengalami sejumlah penyakit.

Dalih Sakit
Seusai sidang, Bernadus Wahyu Herman Wibowo menyampaikan kondisi kesehatan kliennya. Menurutnya, Theodorus Rumbiak sudah lama menderita sakit, bahkan sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.
“Beliau mengalami saraf kejepit, darah tinggi, serta penyakit dalam,” kata Bernadus di Jayapura.
Namun, ia tidak merinci penyakit dalam yang diderita kliennya. Tim kuasa hukum Rumbiak telah mengajukan permohonan agar kliennya bisa menjalani pengobatan di rumah sakit. Mereka beralasan fasilitas kesehatan di Lapas Abepura tidak memadai untuk menangani kondisi medisnya.
“Demi kemanusiaan, kami berharap majelis hakim memberikan izin perawatan di rumah sakit dengan fasilitas yang lebih baik,” ujar Bernadus.
Jalur Panjang Kasus Korupsi PON XX Papua
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana PON XX Papua. Pada 3 September 2024, Kejati menetapkan empat tersangka, yang kini menjadi terdakwa di persidangan.
Penyelidikan yang melibatkan lebih dari 300 saksi dan dua saksi ahli—ahli keuangan negara dan ahli hukum keuangan negara—mengungkap aliran dana mencurigakan. Sebanyak Rp14,8 miliar dalam bentuk tunai telah disita dari berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Pada 17 Januari 2025, berkas perkara keempat terdakwa dilimpahkan ke PN Jayapura. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun digelar pada 3 Februari 2025. Hakim kemudian menetapkan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang akan berlangsung pada 10 Februari 2025.

Mata Publik Tertuju ke Jayapura
Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di Papua, yang dalam beberapa tahun terakhir kerap disorot karena maraknya dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan dan penyelenggaraan acara besar.
PON XX yang seharusnya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Papua kini berubah menjadi skandal keuangan yang mencoreng citra penyelenggara. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas olahraga dan mendukung atlet, ditengarai justru menguap ke kantong-kantong pribadi.
Sidang lanjutan kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Papua. Publik menanti apakah pengadilan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas atau hanya menjadikan keempat terdakwa ini sebagai kambing hitam?
Majelis hakim meminta semua pihak untuk bersiap dengan bukti masing-masing. “JPU tolong siapkan saksinya. [Para terdakwa] silakan ajukan dan siapkan bukti. Jangan takut, di sini semua terbuka,” tegas Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!