Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Jayapura, kembali menggelar konsultasi publik untuk mendapat masukan dari masyarakat mengenai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS tersebut akan menjadi dokumen wajib pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jayapura 2025–2045.
Penjabat Bupati Triwarno Purnomo mengatakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus didahului penyusunan KLHS sebagai dokumen wajib. Muatan keduanya harus sinkron supaya dapat mengakomodasi isu-isu strategis pembangunan di daerah.
“Prinsip-prinsip pembangunan [berkelanjutan] harus terintegrasi dalam RPJPD Kabupaten Jayapura 2025–2045. Karena itu, penyusunan RPJPD harus sinkron dengan KLHS,” kata Triwarno, seusai membuka Konsultasi Publik II KLHS Kabupaten Jayapura, Senin (3/6/2024).
Dia melanjutkan penetapan RPJPD bertujuan menyejahterahkan masyarakat. Kesejahteraan itu tidak hanya mencakup perekonomian, tetapi juga seluruh aspek yang berhubungan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial-budaya.
“Pencapaian-pencapaian [target pembangunan] dalam 25 tahun ke depan harus didukung kondisi dan daya dukung lingkungan yang baik. Itu yang ingin kami pastikan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Jayapura 2025–2045,” kata Triwarno.
Dia menjelaskan RPJPD juga harus mengacu pada Visi Pembangunan Nasional 2045, yakni Menuju Indonesia Emas. Target ke arah itu sudah harus dirintis dari sekarang.
“[Karena itu] KLHS harus mampu membaca [memproyeksi] kondisi daya dukung lingkungan [di Kabupaten Jayapura] dalam 25 tahun ke depan. Kemampuannya mendukung atau tidak [terhadap percepatan pembangunan],” ujar Triwarno.
Menurutnya, target pembangunan jangka panjang juga harus didukung dengan kualitas sumber daya manusia, termasuk aparatur pemerintah. Selain itu, kelayakan infrastruktur, penerapan teknologi, dan ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“[Visi] Menuju Indonesia Emas itu artinya rakyat harus makmur, tidak ada lagi yang miskin, dan stunting [tengkes]. Semua [target-target] itu harus terdata dalam RPJPD 2025–2045,” ujarnya. (*)





















Discussion about this post