Jayapura, Jubi – Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional Pew Charitable Trusts mendesak Komisi Tuna Pasifik memberlakukan pembaharuan aturan penangkapan ikan. Tuntutan itu akan mereka sampaikan dalam pertemuan tahunan Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah di Suva, Fiji, pekan depan.
Pemimpin Pew Charitable Trusts Glen Holmes mengatakan aturan mengenai pemindahan hasil penangkapan ikan antarkapal di laut harus diperketat. Karena itu, mereka juga mendesak komisi memberlakukan sistem pelaporan elektronik.
“Pemantauan elektronik sudah ada sejak lama. Komisi Tuna Pasifik seharusnya mulai menerapkan aturan itu sejak 10 tahun lalu,” kata Holmes, dikutip RNZ.co.nz, Rabu (20/11/2024).
Holmes melanjutkan sistem pelaporan elektronik memudahkan pengawasan. Data-data hasil penangkapan ikan dikirim langsung ke Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah serta negara pemilik kapal. Menurutnya, sistem itu jauh lebih efisien, dan praktis daripada pelaporan manual.
“Komisi dapat memasang kamera sehingga bisa memantau hasil tangkapan ikan dari berbagai sisi kapal. Ada sejumlah standar minimunnya [yang mesti diterapkan dalam pelaporan elektronik],” kata Holmes.
Holmes optimistis penerapan standar minimum tersebut disetujui dalam pertemuan di Fiji, untuk diberlakukan mulai tahun ini. Dia menegaskan pemindahan hasil tangkapan antarkapal di laut bukan pelanggaran hukum, sepanjang memiliki parameter yang jelas.
“Pengawasannya mesti ketat. Lemahnya pengawasan akan membuka peluang kejahatan,” ujarnya.
Sementara itu, Organisasi Accountability Fish berharap para pengamat dari luar juga diikutsertakan dalam rapat Komite Teknis dan Kepatuhan. Itu supaya mereka dapat meninjau dan mengklarifikasi data penangkapan ikan berkelanjutan.
Pihak Accountability Fish menyatakan telah meminta dukungan Selandia baru dan sejumlah anggota lain di Komisi Perikanan Pasifik Barat dan Tengah. Namun, mereka menolaknya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!