Jayapura, Jubi – Aksi gerebek sampah yang digelar Monj Hen Wani di pantai Cibery, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (22/3/2024), berhasil mengumpulkan bermacam sampah pelastik, botol pelastik, kaleng-kalengan, serta beberapa jenis lainnya, termasuk sampah limbah B3.
Gerebek sampah dilakukan di lima titik yang bermuara di pantai Cibery, Teluk Youtefa, yakni Abe Pantai, Kali Acai, Suborhoni, Hanyan, dan Anafri.
Aksi gerebek sampah yang digelar Monj Hen Wani dimulai pukul 07:00 WIT hingga selesai, berkolaborasi dengan beberapa komunitas yakni Rumah Bakau, Solidaritas perempuan Papua, Yayasan Harapan Ibu, dan TNI Angkatan Laut.
Ketua Monj Hen Wani sekaligus pemerhati lingkungan, Petronela Meraudje, mengatakan kegiatan dilakukan karena pihaknya melihat Teluk Youtefa sudah menjadi tempat sampah terbesar di Kota Jayapura. Hutan perempuan juga sudah menjadi tempat sampah.
“Mari membudayakan diri membuang sampah pada tempat. Saya melihat ekonomi di kampung itu lebih kepada nelayan, hingga laut sudah terpenuhi dengan sejumlah sampah, bagaimana untuk kehidupan mereka ke depan,” kata Meraudje.
“Setiap hari orang mencari ikan di laut tapi pulang bukan bawa ikan melainkan bawa sampah,” imbuhnya.
“Saya berfikir masyarakat yang tiap hari mencari makan di laut, kehidupan mereka ke depan seperti apa. Itulah kenapa kami sebanyak enam perempuan berinisiatif melakukan pembersihan sampah. Kita sama-sama menjaga kota sebagai rumah kami,” katanya.
Meraudje minta kepada pemerintah, perda terkait sampah yang sudah ada, harus ditegakkan. Banyak petugas yang digaji tapi buktinya dimana-mana masih banyak sampah. Ketika perda itu ditegakkan, masyarakat akan sadar.
“Perda jangan sebagai tulisan saja tapi harus lakukan sebagai bagian dari kinerja pemerintah,” katanya.
Koordinator Rumah Bakau Jayapura, Ikbal Asra, mengatakan dari hasil gerebek sampah, ditemukan cukup banyak sampah pelastik bening bekas isi es batu serta sampah limbah B3. Sampah limbah B3 kemungkinan berasal dari rumah sakit.
Dari sejumlah sampah yang terkumpul, pihaknya menilai pemerintahan belum melakukan pengawasan yang ketat untuk pembuangan sampah limbah B3.
“Kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sampah spesifik terdiri atas sampah yang mengandung limbah B3, dan pemerintah belum banyak melakukan pengawasan,” katanya. (*)
Discussion about this post