Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, menegaskan pakta integritas yang ditandatagani oleh 139 kepala kampung sesungguhnya memiliki kekuatan hukum yang dapat mengancam kepala kampung dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Jayapura.
Penegasan ini disampaikan Sekda Jayapura sebelum penandatanganan pakta integritas penggunaan ADD dan ADK di Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), yang dihadiri oleh 19 kepala distrik, 139 Kepala Kampung, Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Selasa (16/5/2023).
“Ketika kepala kampung salah dalam penggunaannya atau bahkan menggunakan ADD dan ADK di luar peruntukkannya maka sudah pasti akan berhadapan dengan proses hukum,” tegas Hana.
Dikatakan, uang banyak di kampung. Selama ini kepala kampung belum begitu kerja keras untuk memanfaatkan potensi di kampung. Lahan 1 hingga 2 hekter di kampung tinggal dan tidur tanpa diolah. Kondisi anak-anak sekolah yang belum bayar uang sekolah diabaikan kepala kampung. Pustu di kampung dibiarkan sampai rumput tinggi menutupi bangunan Pustu. Anak-anak muda yang terdampak dari pengaruh negatif tidak dibina.
“Ini hal-hal sederhana yang wajib diperhatikan oleh kepala kampung. Bukan terima dana dan kampung, ya dilupakan,” kata Sekda Hana.
“Tinggal di kota berhari-hari, bahkan bangun rumah hingga tujuh lantai. Bagaimana nasib warga kampung yang menunggu ADD dan ADK di kampung,” imbuhnya.
Hana juga menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya berkunjung ke salah satu kampung di luar Papua. Masyarakatnya memanen ikan bandeng yang dipelihara, ketika dijual harganya mencapai Rp2 triliun.
“Ini tempatnya sama di Jayapura, bahkan potensi kita sangat kaya. Tetapi belum dimanfaatkan dengan baik,” katanya.
Hana juga mengingatkan para kepala kampung agar memanfaatkan ADD dan ADK sebaik mungkin. Semua peruntukkannya berdasarkan APBK dan RPJMK, tidak dibenarkan operasionalnya di luar dari apa yang sudah disepakati melalui Musrenbang.
“Ada banyak laporan polisi yang dilaporkan oleh masyarakat. Kami sebagai pemerintah daerah selalu dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang disampaikan. Ke depan, hal ini tidak kami kehendaki lagi, agar penggunaan dana disesuaikan dengan semua kebutuhan yang disepakati,” katanya.
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini berharap pakta integritas yang ditandatangani nanti menjadi komitmen para kepala kampung untuk melaksanakan seluruh tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Saya percaya bahwa semua kepala kampung dapat melakukan semuanya dengan penuh tanggung jawab, terlebih kepada masyarakat di kampung masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMK Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, menyampaikan 139 kepala kampung dapat mengelola dalam penggunaan dana kampung dengan baik agar tepat sasaran dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kampung.
Elisa juga menjelaskan penandatanganan pakta integritas ini merupakan rekomendasi dari KPK RI untuk Papua, di mana KPK telah menetapkan Kabupaten Jayapura sebagai sampel yaitu Kampung Nendali sebagai pilot project desa atau kampung bebas korupsi.
Dikarenakan Kampung Nendali menjadi contoh untuk spesifikasi untuk tingkat nasional sebagai desa atau kampung yang benar-benar mengelola dana kampungnya secara transparan.
“Kami berharap kepada 138 kampung, dalam hal ini kepala kampung lainnya yang ada di daerah ini, bisa mengikutinya dengan mampu mempertanggungjawabkan dana kampung sesuai pengelolaan dana kampung,” harap Elisa Yarusabra.
Untuk diketahui, dalam acara penandatanganan pakta integritas ini hanya dilakukan secara simbolis kepada 19 kepala kampung yang terdapat dari 19 distrik di Kabupaten Jayapura. (*)