Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah melakukan penertiban kios di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi bulanan.
“Penertiban khusus bagi pemilik kios di Pasar Hamadi yang memiliki tunggakan retribusi setiap bulan sejak 2021-2022 dengan total ada Rp280 juta,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N Awi, di Pasar Hamadi, Kota Jayapura, Selasa (14/3/2023).
Penagihan retribusi itu harus dilakukan oleh Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura, karena sudah menjadi kewajiban para pedagang yang sudah menggunakan kios milik pemerintah.
“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan hingga tiga kali. Total kios yang menunggak sebanyak 133 kios yakni pedagang pakaian, kelontongan, dan sepatu,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan para pedagang memiliki kesadaran terhadap kewajiban membayar kepada pemerintah melalui Bank Papua sebagai tempat pembayaran retribusi yang sah.
Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura memberikan kesempatan kepada pedagang yang mau melunasi tunggakan, dan ingin melakukan klarifikasi kalau sudah membayar untuk datang melapor dengan untuk menunjukkan bukti pembayaran.
“Satu bulan pembayaran tergantung luasnya kios, mulai dari Rp133 ribu sampai Rp200 ribu per bulan. Harapan kami retribusi pasar sebagai penyumbang PAD dapat tertangani dengan baik,” katanya.
Robert Awi menambahkan setelah Pasar Hamadi, penertiban yang sama juga akan dilakukan di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, khusus untuk pedagang yang masih memiliki tunggakan dalam membayar retribusi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, mengatakan penertiban dengan cara kios dikunci menggunakan gembok dan dipasang garis polisi sebagai upaya tertib administrasi.
“Sudah menjadi kewajiban bagi pedagang untuk membayar retribusi sebagai wujud kepedulian ikut menyumbang PAD. Dengan kegiatan ini, bisa memberikan edukasi kepada pedagang yang menempati kios milik Pemkot Jayapura,” jelasnya.
Penertiban tersebut melibatkan aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, dan TNI, berlangsung aman dan lancar. Pedagang legowo kios yang mereka tempati disegel oleh aparat keamanan. (*)