Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Dinas Kesehatan melakukan uji publik rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Stunting, yang akan diberlakukan tahun 2023.
“Dalam rangka percepatan penurunan stunting. Kasus stunting di Kota Jayapura ada 10,5 persen atau 1.000 kasus lebih,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (30/12/2022).
Peran pemerintah daerah dalam menangani masalah stunting sangatlah penting untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia atau IPM.
“Raperda ini menghasilkan rancangan yang betul-betul sudah siap diterapkan, sehingga percepatan penurunan stunting dapat tercapai,” ujarnya.
Stunting adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk, terserang infeksi yang berulang maupun stimulasi psikologi yang tidak memadai.
“Raperda ini mengikat seluruh stakeholder terkait baik instansi OPD, kelurahan, kampung, dan distrik untuk mentaati apa yang harus dibuat untuk menurunkan stunting,” ujarnya.
Penanganan stunting berupa intervensi gizi spesifik dengan pemberian gizi seimbang dan penanganan penyakit kepada anak yang mengalami kasus stunting.
“Intervensi gizi dilakukan oleh OPD, kelurahan, kampung, dan distrik. Kalau kami bagian penanganan penyakit. Percepatan penanganan stunting seperti perencanaan dan kegiatan,” ujarnya. (*)