Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura tetap mempertahankan keberadaan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 atau Satgas Covid-19 meski Pemerintah Pusat memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, sesuai Instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo.
“Yang dicabut hanya pembatasan aktivitas masyarakat saja, tapi tetap waspada karena masih berstatus pandemi,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (9/1/2023).
Pencabutan PPKM juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Kasus Covid-19 di Kota Jayapura sudah nol sejak satu pekan terakhir tetapi Satgas Covid-19 tidak dibubarkan karena tidak ada perintah resmi,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jayapura meminta masyarakat agar tetap waspada meski status PPKM telah dicabut, seperti memakai masker saat berada di keramaian dan mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah makan.
“Tetap melakukan kegiatan protokol kesehatan agar aktivitas kita tetap aman dan nyaman, sehingga terjadi meningkatkan perekonomian,” ujarnya.
Selain situasi pandemi yang terkendali, lanjut Pekey, pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.
“Pelayanan vaksinasi tetap dibuka untuk masyarakat guna menjaga kesehatan dengan memperkuat imun tubuh. Mari kita sama-sama menjaga kesehatan untuk kehidupan yang lebih baik” ujarnya. (*)