Jayapura, Jubi – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Jayapura kini lebih ketat dalam memberlakukan kebijakan, salah satunya akan menyegel pelanggan air yang tidak memenuhi kewajiban alias menunggak membayar tahihan.
“Kami akan memperpendek jangka waktu penyegelan menjadi dua bulan atau 50 hari keterlambatan membayar tagihan air dari sebelumnya tiga bulan,” Dirut PDAM Jayapura, Entis Sutisna, saat ditemui di kantornya di Kota Jayapura, Rabu (8/3/2023).
Entis Sutisna sesumbar menyampaikan hal itu dilakukan dalam rangka menertibkan pelanggan yang sudah menggunakan layanan air bersih, namun lupa dengan kewajibannya.
Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan agar perusahaan daerah yang di bawah kendali Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura itu, guna mempercepat dalam penagihan piutang pelanggan.
Berdasarkan data billing system piutang pelanggan yang dikeluarkan PDAM Jayapura, hingga tanggal 31 Desember 2022 tercatat mencapai Rp28 miliar dengan umur piutang selama empat tahun, sehingga menjadi beban pada laporan keuangan.
“Sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 terdapat penurunan tingkat disiplin pelanggan dalam membayar air. Dari total 37.298 pelanggan air hanya 58 persen saja yang memenuhi kewajiban membayar air, dan 42 persen belum membayar,” ujarnya.
Agar terhindari dari penyegelan, pelanggan air yang belum membayar tagihan air diminta kerja samanya agar segera melakukan pembayaran.
“Kebijakkan penyegelan ini merupakan bagian dari efektivitas penagihan untuk memperkecil jumlah piutang pelanggan air yang sudah mencapai Rp28 miliar,” ujarnya.
Entis Sutisna menambahkan semua pelanggan harus membayar rekening air tepat waktu, dengan segala kemudahan pembayaran melalui transfer ATM, M-banking, dompet digital, kantor pos, dan aplikasi PDAM info. (*)