Jayapura, Jubi – Karantina Jayapura berhasil menggagalkan aksi penyelundupan tujuh ekor Burung Cenderawasih, yang dibungkus di dalam karton hidup-hidup pada Kamis (12/10/2023).
Pejabat Karantina Jayapura, Nyoman Alit menyampaikan Burung Cendrawasih salah satu satwa liar, langka, dan dilindungi.
“Sekitar pukul 19.30 Waktu Papua, saat melakukan pengawasan di dermaga Pelabuhan Jayapura, tim gabungan berhasil mengamankan dari tangan penyelundup,” ujar Nyoman dalam rilisnya kepada Jubi, Jumat (13/10/2023).
Dikatakannya, Burung Cenderawasih dengan nama ilmiah Paradisaea tersebut rencananya akan diangkut berlayar dengan KM. Sinabung keluar dari wilayah Papua.
“Pengawasan akan terus diperketat bersama dengan penguatan sinergi antarlembaga guna mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) juga mencegah ancaman kepunahan flora fauna dan kerusakan ekosistem hutan Papua,” ujarnya.
Kepala Karantina Jayapura, Muhlis, menegaskan sinergi tersebut merupakan tindak lanjut dan kerja sama intelijen Karantina Jayapura bersama KP3 Laut, Intelijen Lantamal X, Bakamla serta seluruh komunitas maritim di Pelabuhan Jayapura.
“Karantina Jayapura akan terus bersinergi dengan seluruh komunitas maritim di Pelabuhan Jayapura guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, agar terhindar dari penyakit dan kepunahan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Karantina Jayapura akan menindak tegas setiap kegiatan ilegal yang berpotensi membawa kerugian materi yang sangat besar jika terjadi penyebaran penyakit dan potensi kerusakan ekosistem flora fauna Papua.
“Saat ini tujuh ekor Cenderawasih sudah diserahkan kepada BBKSDA Papua. Selaku instansi pemerintah yang berwenang dan membidangi konservasi sumber daya alam, nantinya Cenderawasih tersebut akan melalui proses habituasi agar dapat beradaptasi kembali sebelum dilepasliarkan ke habitatnya yakni hutan Papua,” jelasnya. (*)