Jayapura, Jubi – Pemerintahan tingkat kampung diberikan amanat untuk mengelola anggaran yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terjadi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, program dan kegiatan harus sesuai sehingga dana yang diberikan dikelola tepat sasaran,” ujar Kepala Inspektorat Kota Jayapura, Muchlis Karim, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, anggaran kampung yang bersumber dari APBN dan APBD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Apabila salah dalam menetapkan APBKam maka dapat berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengelolaan dana kampung terdapat beberapa permasalahan, di antaranya penggunaan dana kampung tidak sesuai atau tidak jelas, pengadaan fiktif, dan tidak membuat laporan.
Hal ini tentunya, lanjutnya, dapat menghambat pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga keterlambatan surat pertanggungjawaban atau SPJ masih sering terjadi.
“Pengelolaan dana kampung merupakan salah satu subtansi keluhan yang paling dominan disampaikan masyarakat, karena masih harus menyelesaikan program dan kegiatan,” ujarnya.
Kota Jayapura memiliki 14 kampung, setiap kampung mengelola anggaran yang tidak sedikit jumlahnya, satu ksmpung bisa mendapatkan Rp6 miliar hingga Rp9 miliar tergantung dari jumlah pendudukan dan program yang disusun.
“Pendampingan kami dengan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan APBKamp, dengan harapan dalam penyampaian SPJ tepat waktu, sehingga berdampak kepada masyarakat dan pembangunan di kampung,” ujarnya. (*)