Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa mengatakan tahun 2023 permohonan AK1 atau kartu kuning masih didominasi sarjana.
“Mereka ini yang sudah bekerja dan magang di perusahaan maupun instansi pemerintah,” ujar Naa di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (14/4/2023).
Data Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura hingga April 2023, pengurus kartu kuning yang digunakan sebagai kartu pencari kerja sudah mencapai 435 orang.
“Saat momentum kelulusan sekolah, biasanya meningkat signifikan” ujarnya. Kartu AK1 digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Kartu AK1 berlaku dua tahun, namun setiap enam bulan dilaporkan kembali ke Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, setelah pelamar mendapatkan pekerjaan.
“Tidak semua yang mengurus kartu kuning melapor, hanya beberapa saja. Saya berharap semuanya melapor agar kami bisa mengetahui jumlah tenaga kerja dan yang belum bekerja,” ujarnya.
“Kalau mereka sudah mengurus kartu kuning tapi belum melapor tapi mereka sudah bekerja, maka mereka masih tercatat sebagai pengangguran,” ujarnya.
Persyaratan pengurusan kartu kuning untuk yang baru, yaitu foto copy ijazah terakhir satu lembar, foto copy KTP elektronik satu lembar, pas foto berwarna ukuran 3×4 2 lembar dan 2×3 2 lembar, foto sertifikat keterampilan khusus satu lembar dan pengalaman kerja bila ada, waktu pengurusan 5-10 menit, biaya gratis dan semua persyaratan diisi dalam map.
Sementara untuk syarat perpanjangan, yaitu kartu kuning asli, foto copy KTP elektronik Kota Jayapura dua lembar, foto copy ijazah terakhir, apabila ada peningkatan gelar (satu) lembar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, pas foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar dan ukuran 2×3 dua lembat, waktu pengurusan selama 5-10 menit, biaya gratis, semua persyaratan diisi dalam map. (*)