Jayapura, Jubi – Yayasan As Salaam Jayapura khususnya di bidang sosial membawahi dua unit pelaksana teknis, yaitu Laz As Salaam dan lembaga pendamping proses produk halal atau LP3H.
“Jadi, bagi pelaku usaha masih skala usaha mikro kecil menengah atau UMKM bisa mengusulkan sertifikat halal gratis melalui LP3H As Salaam,” ujar Direktur Laz As Salaam Jayapura, Mohammad Huri di Jayapura, Minggu (28/5/2023).
Sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal atau JPH.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang saat ini memiliki usaha masih berjalan. Selama beberapa kali pendampingan sudah terbit sembilan sertifikat halal gratis berkat pendampingan LP3H As Salaam,” ujarnya.
Prosedur sertifikat halal diperlukan dalam setiap produk yang diedarkan dalam masyarakat guna memberikan jaminan, bahwa apa yang dimakan atau digunakan memberikan kebaikan dan manfaat.
“Adanya sertifikat halal gratis dari pemerintah yang diprakarsai oleh badan pelaksana jaminan produk halal atau BPJPH bisa memberikan dampak positif tumbuh suburnya pelaku usaha untuk bisa bersaing atau berkompetisi agar bisa mempertahankan usahanya di tengah-tengah era globalisasi saat ini,” ujarnya.
Huri mengimbau kepada pelaku UMKM terutama binaan Laz As Salaam Jayapura agar segera melakukan usulan sertifikat halal, melalui LP3H As Salaam Jayapura agar bisa berkesinambungan proses produksi usahanya sehingga dengan baik.
“Saat ini sedang menunggu sertifikat-sertifikat baru lagi yang sedan diusulkan ke komite fatwa BPJPH pusat sebanyak 19 pelaku usaha. Kami sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan baik kepada pelaku usaha dan mitra di Papua,” ujarnya.
Huri berharap adanya LP3H ini menjadi jembatan besar bagi pelaku usaha untuk memiliki kesadaran sertifikasi halal, karena selama ini pelaku UMK mengalami kendala dari sisi permodalan, pengurusan izin, sampai kepada pengurusan halal itu sendiri. (*)