Manokwari, Jubi – Viral dugaan jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari yang menerima uang Rp65 juta dari keluarga terdakwa menjadi perbincangan para praktisi hukum di Manokwari, Papua Barat. Salah satunya akademisi Ilmu Hukum Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum atau STIH Manokwari yang menyebut ada indikasi gratifikasi.
“Aparat penegak hukum [jaksa] seharusnya melindungi masyarakat melakukan tugas pokok sebagai fungsi penyelidik. Jika pengaduan masyarakat melalui sosial media itu terbukti benar maka hal itu termasuk unsur gratifikasi,” kata akademisi STIH Manokwari, Dr. Andi Muliyono, Minggu (2/7/2023).
Peraih gelar doktor dengan disertasi terkait tindak pidana gratifikasi itu menyebut bahwa yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang.
“Salah satu yang paling trend adalah pemberian uang. Dalam tindak pidana gratifikasi seharusnya kedua belah pihak harus dihukum, antara pemberi dengan penerima. Kita terlalu menghukum penerima, baik itu oknum jaksa maupun polri. Hal itu tidak serta merta begitu, tidak ada orang menerima kecuali ada yang memberi,” tegasnya.
Diakui bahwa para oknum penegak hukum selalu mencari celah agar setiap apa yang diinginkan bisa tersampaikan. Namun sebaliknya tekadang apa yang tidak diinginkan tidak tersampaikan menimbulkan kekecewaan.
“Ketika suatu hal tidak tersampaikan maka seseorang selalu mencari celah melalui sosial media atau media massa untuk menyampaikan kekecewaan,” jelasnya.
Dia meminta agar pembuat konten video yang tengah viral harus menyertakan bukti-bukti dan saksi kemudian ada petunjuk lain yang membuktikan hal itu terjadi pemberian.
“Karena dalam pemberian semacam itu tidak mungkin ada kwitansi. Terkadang dalam pemberian semacam itu antara kedua belah pihak hanya berdua,” tuturnya.
Dia berharap penyidik jika serius menangani masalah ini, kalaupun jarum yang hilang di Pegunungan Arfak bisa ditemukan, asalkan serius dicari. Tetapi kalau tidak serius, meskipun gajah atau sapi di depan mata tidak terlihat dan hal itu terlewat begitu saja.
Sebelumnya, sebuah video beredar di aplikasi Tiktok yang menyebut ada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manokwari menerima uang sebesar Rp65 juta.
Dalam video yang kemudian beredar luas di grup aplikasi perpesanan WhatsAap itu, pembuat konten mengaku sempat diundang oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kasi Pidum untuk penyelesaian masalah. Hanya saja upaya penyelesaian itu tidak terjadi bahkan pembuat konten bersama seorang perempuan paruh baya itu menyebut sempat dilempari botol air mineral oleh seorang oknum jaksa saat berada di dalam ruangan Kasi Pidum saat pertemuan pada Rabu (28/6/2023)
Video tersebut kemudian direspons oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menyebut sudah memanggil oknum JPU dan Tata Usaha TU di Kejaksaan Negeri Manokwari. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!