Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sudah mencairkan dana kampung tahap pertama tahun 2023.
“Dana kampung di delapan kampung sudah dicairkan, tiga sudah penetapan dan sedang dilakukan verifikasi berkas penyaluran, dua kampung sudah lakukan evaluasi APBKam,” ujar Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L Atanay, di Kantor Wali Kota Jayapura, Sabtu (11/2/2023).
Dana desa atau dana kampung digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Diharapkan target kami pekan depan paling cepat 13 kampung sudah selesai proses penyaluran anggaran, baik DD, ADK, maupun ABHPRD,” ujarnya.
Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi kampung yang ditranfer melalui APBD kabupaten/kota.
“Ada tiga tahapan pencairan. Tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Kecuali Kampung Koya Koso hanya dua tahap penyaluran, karena statusnya sudah menjadi kampung mandiri sesuai ketentuan,” ujarnya.
Setelah 13 kampung mendapatkan dana, DPMK Kota Jayapura selanjutnya akan lakukan monitoring paling lambat dua pekan setelah anggaran dikucurkan.
“Terutama kepada empat kampung yang sudah kami cairkan di Januari 2023. Pelaksanaan APBKam harus sudah dipacu sesuai dengan schedule yang ada agar setiap tahapan [sampai tahap ketiga] dapat dicairkan sesuai waktu, dan tentunya sesuai persyaratan,” ujarnya
Atanay berharap DPMK, P3MD, kepala kampung, dan Bamuskam terus mendorong agar kebijakan Pemerintah Kota Jayapura, agar pelaksanaan APBKam tahun anggaran 2023 dapat diselesaikan paling lambat bulan Desember 2023, sehingga pada tahun 2024 pemerintahan kampung dapat melaksanakan APBKam secara normal, yaitu 1 tahun atau 12 bulan.
“Artinya, tidak ada lagi sisa kegiatan tahun 2023 yang dilakukan pada tahun 2024. Kebijakan Ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembangunan sesuai RPJMK yang telah ditetapkan, agar ketika tertentu kita dapat mengukur capaiannya, terutama eliminasi kemiskinan ekstrem dan stunting sesuai target nasional yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Untuk itu DPMK, instansi terkait, dan P3MD terus berkolaborasi dan bersinergi mendampingi, membina, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan ekonomi, dan pemberdayaan aparatur pemerintah kampung.
“Untuk satu kampung yang belum menetapkan APBKam, diharapkan secepatnya dapat didorong untuk proses penyusunan APBKam tahun 2023,” pungkasnya. (*)