Jayapura, Jubi – Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa atau kampung diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya lokal.
“Artinya, dana desa ini diupayakan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat kampung setempat,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura, Makzi L Atanay di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (14/4/2023).
Penggunaan dana desa atau kampung yang tepat sasaran akan memajukan pembangunan desa, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan memotivasi warga untuk terus berkarya untuk membangun desanya.
“Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, serta penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Terdapat 14 kampung di Kota Jayapura, dengan besaran dana desa di tiap kampung mempunyai nilai yang berbeda-beda. Masing-masing kampung menerima dana desa sesuai, seperti letak geografis, jumlah penduduk kampung, tingkat kemiskinan, dan formulasi sistem pelaporan keuangannya.
“Dana kampung digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Atanay berharap, para aparat kampung termasuk kepala kampung dapat melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama dengan program dan kegiatan di kampung yang dikerjakan sudah dikerjakan melalui sistem pelaporan online yakni Siskeudes Kementrian Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Supaya dana desa tahap selanjutnya bisa di cairkan yang dibuktikan dengan laporan fisik melalui DPMK, dan dilanjutkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan secara internal, kemudian dilakukan monitoring ke lapangan untuk dibuatkan rekomendasi agar dapat mencairkan dana desa tahap kedua,” jelasnya. (*)