Jayapura, Jubi – Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
“Pajak MBLB sangat berpotensi meningkatkan PAD,” ujar Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau saat ditemui di salah satu hotel di Jayapura usai mengikuti sosialisasi penguatan PPID, Kamis (6/4/2023).
Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menetapkan tarif Pajak MBLB sebesar 25 persen atau Rp 20 ribu sekali penarikan per hari.
“Kami sudah lakukan pungutan dari bulan Maret 2023. Target kami tahun ini Rp 86 juta. Kami optimis bisa tercapai. Setiap truk satu hari Rp 20 ribu (bersifat sementara),” ujarnya.
Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan, yang dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral bukan Logam dan Batuan, seperti batu karang, batu kapur, batu apung, marmer dan kerikil.
“Kontribusi pajak MBLB otomatis dipakai untuk memperbaiki jalan, membangun rumah sakit, sekolah dan lain-lain karena pemanfaatannya kembali dirasakan oleh masyarakat berupa pembangunan. Pungutan Pajak MBLB sementara masih 2 titik pos lokasi yang dipungut oleh Bapenda di Distrik Muara Tami, yaitu di Koya Barat,” ujarnya.
Dasar pengenaan pajak MBLB berdasarkan nilai jual hasil pengambilan yang dihitung dalam bentuk volume atau tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing yang berlaku di lokasi setempat.
“Kami terus meningkatkan sosialiasi dan edukasi terutama kepada warga atau pengusaha yang melakukan aktivitas galian MBLB agar memiliki kesamaan persepsi,” jelasnya.
Adolfina Taniau menambahkan, pajak MBLB juga dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD, sehingga MBLB perlu diatur terutama Perda Tata Ruang Wilayah atau RTRW agar tidak merusak lingkungan. (*)