Jayapura, Jubi – Sejumlah dua dari 10 tersangka pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga yang berada di Kabupaten Mimika ternyata sudah mengenal korban. Hal itu dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisin Daerah Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Kota Jayapura, Jumat (2/9/2022).
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. Polisi Militer Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan empat orang warga sipil sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi itu. “Dari hasil pemeriksaan para tersangka, diketahui ada dua tersangka, yaitu R dan RMH, yang mengenal para korban dan menawarkan senjata api,” kata Faizal.
Menurutnya, tersangka R kini sudah ditahan di Polres Mimika, sementara RMH masih dalam pencarian aparat keamanan. RMH telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ditanya apakah para pelaku memang terlibat jaringan penjualan senjata api dan amunisi di Papua, Faizall menyatakan belum bisa memastikan hal itu. Menurutnya, polisi dan TNI masih terus berusaha mengungkap kasus tersebut.
“Kami saat ini fokus melakukan pencarian [jenazah] dan melakukan penyidikan. Kami belum ke arah sana, [jaringan perdagangan senjata api di Papua],” ujarnya. (*)