Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (6/4/2023) menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty. Dalam sidang itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Rettob dan Silvi, dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Berkas perkara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap, sedangkan berkas perkara Silvi terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/223/PN Jap. Kedua berkas perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Willem Marco Erari SH MH, dengan hakim anggota Donald E Malubaya SH dan Nova Claudia De Lima SH.
Pada 30 Maret 2023, penasehat hukum Rettob dan Silvi mengajukan eksepsi yang meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap Rettob dan Silvi batal demi hukum. Alasannya, perkara Rettob dan Silvi seharusnya diselesaikan di lembaga penyelesaian lain. Rettob dan Silvi juga mendalilkan JPU tidak memiliki bukti yang cukup, dan menilai dakwaan bagi Rettob dan Silvi cacat hukum.
Pada sidang Kamis, JPU membantah dalil itu. Dalam tanggapan eksepsi yang dibacakan secara bergantian, jaksa Ricky Raymond Biere SH MH, Yeyen Erwino SH, Melany SH MH, Oktavianus Taliti SH dan Hendro Wasisto SH MH itu meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan mereka telah cermat, jelas dan lengkap. JPU juga meminta majelis hakim menolak eksepsi Rettob dan Silvi, dan segera memeriksa pokok perkara.
JPU mendalilkan bahwa materi keberatan Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One sudah memasuki pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi. JPU juga menyatakan telah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura dengan dakwaan. JPU menyatakan keberatan penasehat hukum Rettob dan Silvi terkait kewenangan mengadili harus dikesampingkan.
JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil, karena telah memuat identitas terdakwa, dan ditandatangani penuntut umum. JPU menyatakan dakwaan yang dibacakan adalah delik biasa, tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa, dan perbuatan yang didakwa belum kadaluarsa.
“Surat dakwaan secara jelas telah menguraikan dan merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan. Uraian material/fakta yang dilakukan oleh terdakwa Rettob dan Silvi juga telah lengkap, karena telah menguraikan semua unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang,” demikian isi tanggapan JPU.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan Rettob dan Silvi. JPU juga menilai eksepsi Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga proses persidangan harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. (*)