Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar panutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 tahun 2023.
“Melalui kegiatan pekan panutan pajak ini, ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Rabu (14/6/2023).
Pekan panutan PBB-P2 dimulai dari Kantor Wali Kota Jayapura dan tersebar di beberapa titik. Untuk itu, sebagai ASN di lingkungan Pemkot Jayapura diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat untuk patuh dan taat dalam membayar pajak.
“Saya yakin warga Kota Jayapura yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak sudah melakukannya setiap tahun jatuh tempo,” ujarnya.
Pekan panutan PBB-P2 merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki objek baik penghasilan maupun pendapatan termasuk PBB, baik perorangan, kelompok, organisasi, maupun badan usaha.
“Penagihan pajak merupakan kewajiban pemerintah daerah yang sudah ditetapkan setiap tahun dalam APBD. Pekan panutan PBB-P2 merupakan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pungutan pajak,” ujarnya.
Pekey menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat dan patuh dalam membayar pajak sebagai bukti kepedulian terhadap pembangunan di berbagai sektor.
“Bapenda harus jemput bola dan memaksimalkan potensi yang ada serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPHTB dan pertanahan. Pajak dari masyarakat untuk keperluan pembangunan,” ujarnya.
Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau, mengatakan pekan panutan PBB-P2 dilakukan setiap tahun, dan batas jatuh tempo untuk PPB pada 30 Juni 2023.
“Lewat batas tempo akan dikenakan denda 2 persen. Ada 4 titik kami buka loket pekan panutan PBB-P2, yaitu di main hall Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom di Kantor Wali Kota Jayapura, Kantor Otonom di Kantor Gubernur Papua di Kotaraja, dan Kantor Gubernur Papua di Dok 2,” ujarnya.
Taniau menambahkan PBB tahun 2023 jumlah wajib pajak ada 62.674. Dari jumlah potensi sebanyak Rp80 miliar lebih. Pemkot Jayapura menetapkan target PBB tahun 2023 sebesar Rp36 miliar lebih dan sudah terealisasi sampai dengan 13 Juni 2023 sebesar 55,18 persen atau Rp19 miliar lebih. (*)