Jayapura, Jubi – Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, menyatakan Pemkot Jayapura akan mempercepat penerapan pajak dan retribusi daerah.
Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
“Kalau tidak punya perda baru maka tidak bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, di Jayapura, belum lama ini.
Percepatan penerapan pajak dan retribusi daerah sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah atau HKPD.
UU Nomor 1 Tahun 2022 ini menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kami sudah menggelar rapat mulai dari penyusunan raperda [rancangan peraturan daerah] dan forum group diskusi hingga penyusunan draft. Selanjutnya dibawa ke propem perda di DPRD, provinsi, hingga kementerian,” ujarnya.
Pemkot Jayapura menerapkannya penuh tanggung jawab dan kehati-hatian agar penerapan pajak dan retribusi daerah ini tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.
“Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah baik pajak dan retribusi, dasar hukumnya adalah perda, sehingga tidak sembarangan dalam menerapkannya. Untuk itu, harus dikelola dengan baik dan benar,” ujarnya.
Dengan diundangkannya HKPD Nomor 1 Tahun 2022, Sekda Robby Awi berharap semua aturan pajak dan retribusi wajib satu perda dan menjadi dasar untuk melakukan pungutan.
“Kalau tidak ada dasar untuk melakukan pengurasan pajak dan retribusi maka kita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Ini semua demi pembangunan Kota Jayapura,” ujarnya.
Sekda Robby Awi juga mendorong organsiasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jayapura untuk mencari sumber penerimaan baru (pajak dan retribusi daerah). (*)