Jayapura, Jubi – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan Januari 2024 menggantikan sekaligus mengurangi beberapa jenis retribusi yang ada pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sekaligus mengurangi beberapa jenis retribusi.
“Kami optimis perubahan UU baru ini, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Ali Mas’udi, di Kantor Bapenda Kota Jayapura, Kamis (24/11/2022).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Undang-undang ini mencabut Undang-undnag Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Upaya yang adalah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para wajib pajak agar tidak kaget saat UU ini berlakukan. Menguatkan sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD,” ujarnya.
Dalam penerapan UU terbaru tentang pajak dan retribusi daerah, dari 15 retribusi tersisa lima retribusi (jasa umum), yang dilakukan pungutan adalah pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, parkir tepi jalan umum, retribusi pasar, dan pengendalian lali lintas.
“Kalau retribusi jasa usaha tetap 11, seperti barang bergerak dan tidak bergerak, pasar grosiran, terminal tempat khusus parkir, penginapan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga,” ujarnya.
“Izin trayek, izin miras dihilangkan. Yang tersisa hanya perpanjangan izin tinggal tenaga asing, PBB, dan pengelolaan pertambangan. Walaupun terjadi penyesuaian, tapi cukup naikkan PBB saja, maka PAD sudah naik,” ujarnya.
Ali menambahkan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang mengamanatkan bahwa pengaturan pajak dan retribusi di atur dalam satu peraturan daerah atau perda.
“Dalam rangka implementasi atau penerapannya, kami sudah bentuk tim penyusunan dan pembahasan hingga penerapan Raperda, dan sudah melaksanakan FGD,” ujarnya. (*)