Jayapura, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib mengaku pihaknya masih menunggu regulasi atau mekanisme, untuk mengganti pimpinan dan anggota MRP periode 2017-2022 yang akan habis masa jabatan pada 27 November 2022.
Menurutnya, sebagaimana yang pernah dilakukan saat MRP periode pertama dan kedua, pernah dilakukan pengisian kekosongan dengan melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan anggota MRP, untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana biasanya.
“Anggota MRP akan berakhir pada 27 November 2022, tinggal sebulan lebih lagi aktif untuk kerja. Sementara menunggu pengisian proses rekrutmen anggota MRP periode berikutnya, saya pikir pemerintah telah mempunyai rujukan atau dasar hukum untuk melaksanakan perpanjangan jika belum ada pengisian,” kata Timotius Murib kepada wartawan usai pembukaan pleno masa sidang IV, Kamis (6/10/2022) di ruang sidang MRP.
Ia menjelaskan, jika setelah masa jabatan periode 2017-2022 belum ada pengisian hasil rekrutmen anggota baru, maka pemerintah pasti akan memperpanjang masa jabatan yang ada saat ini.
“MRP ada untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus, sehingga tidak boleh terjadi kekosongan. Saya pikir pemerintah pusat sudah tahu untuk bagaimana sebaiknya agar tidak terjadi kekosongan,” ucapnya.
Ia menyebut untuk menjaga jangan sampai terjadi kekosongan, gubernur dan DPRP telah menyampaikan kepada MRP jika terjadi keterlambatan, tentunya MRP yang ada saat ini akan diperpanjang sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri.
“Untuk diperpanjang berapa bulannya itu semua tergantung pada pemerintah pusat. Seperti pada anggota MRP periode pertama pernah diperpanjang per enam bulan, periode kedua per tiga bulan diperpanjang lagi,” katanya.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!