Jayapura, Jubi – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,5 triliun lebih atau naik 13,66 persen dari total APBD 2022 sebesar Rp1,3 triliun lebih.
“Dari total belanja dijabarkan dalam 388 program, 975 kegiatan, 2629 sub kegiatan,” ujar Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, di Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (12/1/2023).
Komponen pendapatan daerah sebesar Rp1,5 triliun lebih, yaitu belanja daerah Rp1,5 triliun lebih, penerimaan pembiayaan Rp34 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan Rp6 miliar lebih.
“Dari total belanja daerah sebesar Rp1,5 triliun lebih diapektasikan ke dalam belanja, yaitu belanja operasi Rp1,3 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp116 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp10 miliar, belanja transfer sebesar Rp96 miliar lebih,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam tahun 2023 Pemerintah Kota Jayapura akan menerapkan penggunaan dua aplikasi, SIPD dan Simda, secara bersamaan pada proses penatausahaan.
“Oleh sebab itu, kami memberikan waktu selama tiga hari kepada OPD untuk menyusun rencana anggaran kas pada pada aplikasi Simda maupun aplikasi SIPD sebagai syarat penyaluran dana,” jelasnya.
Desi Waggai menambahkan daya guru SMA dan SMK yang sudah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua sebanyak 655 orang dari jumlah keseluruhan sebanyak 850 orang dan guru P3K sebanyak 93 orang.
Selain itu, kepada sekolah-sekolah disampaikan, DPA yang sudah diserahkan adalah draft acuan sekolah dalam penggunaan dana, yang selanjutnya pada proses pencairan harus melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura.
“Karena alokasi anggaran pada sekolah diperuntukkan untuk membiayai keperluan rutin sekolah sehingga aturan maupun sistem anggaran tersebut melekat di Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, mengatakan DPA yang sudah diserahkan kepada pengguna anggaran dan pengguna barang merupakan dokumen yang memuat tentang pendapatan dan belanja setiap OPD dan unit kerja
“DPA ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2023. Tentu DPA ini, menjadi acuan teknis untuk kita semua sebagai pengelola dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Pekey minta anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemajuan dan perkembangan Kota Jayapura. Pekey juga mengingatkan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran harus tepat waktu agar tidak mempengaruhi belanja daerah.
“Dana Rp1,5 triliun itu adalah target kita, kalau tidak bisa mencapai target maka APBD itu bisa berkurang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita semua khususnya kepada OPD kolektor dalam mencari pendapatan asli daerah,” jelasnya. (*)