Jayapura, Jubi – Kewenangan penanganan SMA, SMK, dan sederajat resmi kembali ditangani Pemerintah Kota atau Pemkot Jayapura pada tahun 2023 ini.
“Sejak 2022 sudah dilakukan pertemuan dan koordinasi untuk penyerahan atau pelimpahannya,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (9/1/2023).
Kewenangan penanganan sekolah yang sebelumnya ditangani oleh Pemerintah Provinsi Papua itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Personil [tenaga pendidikan dan kependidikan], pembiayaan, peralatan, dan dokumen kami sudah tangani, sehingga pada 2023 resmi kami tangani,” ujarnya.
Selain itu, pelimpahan kewenangan tersebut juga dikuatkan dengan pengalokasian gaji dan TPP tenaga pendidikan dan kependidikan, termasuk pembinaan kompetensi guru.
“Dengan demikian secara resmi semua guru SMA, SMK, dan sederajat menjadi kewenangan Pemkot Jayapura. Saya berharap kualitas pendidikan semakin baik dan terus berkembang di Kota Jayapura,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Debora Rumbino, mengatakan pihaknya akan mengatur penempatan guru.
“Kami sudah mendapat SK pelimpahan dari provinsi, tapi untuk SK khusus pelimpahan di masing-masing sekolah kami sementara membuatnya. Yang sudah terkoneksi gaji ada 861 guru dan pegawai,” ujarnya. (*)