Nabire, Jubi – Tahapan seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) kini telah memasuki tahap uji publik sebagaimana yang tertuang di dalam surat keputusan panitia pemilihan provinsi Papua Tengah bernomor 13/KPTS-PANPIL/VII/2023 tentang penetapan calon tetap anggota Majelis Rakyat Papua Tengah periode 2023-2028 tertanggal 5 Juli 2023.
Walaupun kini telah memasuki babak akhir, namun banyak pihak menilai utusan lembaga agama terkesan diatur oleh oknum tertentu dari Jakarta.
Untuk itu, dewan pimpinan daerah (DPD) Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Papua Tengah, meminta kepada pemerintah pusat (pempus) tidak boleh mengintervensi dalam proses rekrutmen MRP Papua Tengah yang sudah lalui selama ini.
“Pokja agama itu sudah kewenangannya Sinode masing-masing gereja dan keuskupan bagi agama Katolik, tetapi akhir-akhir ini kamki melihat adanya intervensi dari pihak lain dengan kepentingan tertentu,” kata ketua DPD AMKI Papua Tengah, Melianus Numang kepada Jubi melalui selulernya, Selasa, (18/7/2023).
Numang menjelaskan, Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua sudah memberikan rekomendasi kepada para calon terbaiknya berdasarkan keterwakilan suku yang ada di Papua Tengah.
Pihaknya menegaskan tidak boleh ada pihak tertentu yang mencoba mengintervensi dengan kepentingan tertentu lalu menggeser orang lain.
“Dalam pemberian rekomendasi, Sinode sudah tepat sekali. Artinya sudah melihat keterwakilan suku-suku yang ada di Papua Tengah, yaitu ada keterwakilan suku Mee, ada keterwakilan suku Lani, ada keterwakilan suku Moni, ada keterwakilan suku Damal sehingga lima kursi MRP porsinya Sinode Gereja Kemah Injil KINGMI di Tanah Papua sebagai representasi dari semua suku yang ada di Papua Tengah,” kata dia.
Ia mengaku, oknum yang diduga hendak mengganggu posisi perwakilan gereja Kingmi merupakan sosok yang tak asing lagi bagi semua orang di Papua Tengah dan Papua umumnya, namun ia tak mau menyebutkan identitas secara lebih detail.
Namun ia menegaskan menolak segala bentuk ketidakadilan dan dugaan intervensi soal penetapan MRPT unsur agama.
“Dengan atas nama pemerintah pusat, lalu salah satu menteri atau wakil menteri datang mengintervensi dalam proses penetapan MRP Pokja Agama. Berarti, orang itulah yang pemicu konflik di Papua Tengah. Pemerintah pusat mestinya hargai dan hormati hak-hak dasar orang-arang asli Papua, lebih khusus di Papua Tengah untuk mereka mengatur dirinya sendiri, mereka menentukan pemimpinnya sendiri dan mereka hidup rukun dan membangun negerinya sendiri,” ujarnya.
Numang mengatakan, semua pihak harus mengharagai apa yang menjadi hak masyarakat adat.
“Entah dari panitia seleksi, Pj Gubernur ataupun dari pemerintah pusat tidak boleh intervensi. Terkesan bahwa dari pemerintah pusat juga terlalu intervensi ke dalam. Ada nama-nama yang sudah diberikan rekomendasi oleh Sinode itu sudah pas. Mereka semua ada sembilan orang dari utusan Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua. Oleh sebab itu, kami mohon tidak ada orang yang menganti-ganti posisi,” pintanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!