Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua (MRP), Senin (7/11/2022), menggelar penutupan rapat pleno masa sidang IV sebelum melakukan masa reses ke setiap konstituen setiap anggota selama tujuh hari ke depan.
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua, Yoel Luiz Mulait mengatakan setelah penetapan pleno kali ini, agenda dalam masa reses kurang lebih tujuh hari bertemakan “Penyelamatan Tanah dan Manusia Orang Asli Papua (OAP)” yang merupakan tema besar MRP periode ini.
“Di situ juga ada 12 keputusan kultur MRP yang akan disosialisasikan oleh masing-masing anggota MRP ketika hendak reses ke konstituen masing-masing,” kata Mulait usai penutupan pleno di Aula MRP.
Sebanyak 12 keputusan itu antara lain larangan tentang jual beli tanah, larangan peredaran minuman beralkohol, dan larangan untuk pemberian gelar adat atau kepala suku atau ondoafi kepada mereka yang bukan pemilik ulayat.
Dari 12 keputusan itu, kata Mulait, MRP sudah menyampaikan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Bahkan DPR Papua pun telah merespon bahwa 12 keputusan ini akan masuk di dalam perdasus.
“Setelah penutupan pleno ini, kemudian pleno pembukaan selanjutnya masih belum jelas, sambil menunggu proses perpanjangan masa jabatan anggota MRP periode ini oleh pemerintah provinsi, DPRP dan pemerintah pusat,” katanya.
Meski begitu, pimpinan dan anggota MRP terus berkomunikasi, aktif di kantor hingga masa reses usai dan laporan disampaikan.
“Proses perpanjangan hingga kini masih ada di pemerintah provinsi dan DPRP, karena perdasus yang diajukan untuk 29 kabupaten/kota. Tetapi adanya konsekuensi hadirnya tiga DOB, maka amanat dari pada UU 14, 15 dan 16 di DOB harus ada lembaga MRP, maka DPRP mengembalikan perdasus itu untuk kemudian disusun ulang bagi sembilan kabupaten/kota di provinsi induk. Proses selanjutnya itu di pemerintah provinsi dan pusat, posisi MRP hanya menunggu,” ucap Mulait. (*)