Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) sepakat agar hadirnya tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan tidak membebani Papua sebagai provinsi induk.
Hal ini kaitannya dengan pembiayaan tiga DOB tersebut yang hampir menyentuh angka 1,8 triliun rupiah, sedangkan sisa 2,1 triliun rupiah untuk Provinsi Papua dirasa tidak cukup untuk membiayai kebutuhan publik terutama bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ketua DPR Papua, Jhonu Banua Rouw mengatakan munculnya tiga DOB akan menimbulkan masalah bagi orang Papua bila tidak dikeloa dengan baik. Karena dana transfer daerah untuk Papua langsung dilakukan pemotongan oleh Kementerian Keuangan RI untuk tiga DOB.
“Pembiayaan pemekaran langsung langsung dipotong oleh pusat dari dana transfer daerah, dimana provinsi Papua sebagai induk hanya mendapatkan 2,1 triliun rupiah baik DAU dan dana bagi hasil dan Otsus,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (2/11/2022).
Jelas ini akan menimbulkan masalah bagi Papua sebagai induk, yang pertama adalah bagaimana membiayai rumah sakit rujukan Papua yang ada di RS Dok II dan Abepura.
Sedangkan diketahui jika orang Papua yang sakit dari mana pun akan dirujuk ke Jayapura. Sedangkan uangnya sudah dibagi ke tiga DOB, begitu juga untuk biaya pendidikan seperti contoh beasiswa.
Jika ini terjadi, kata Jhony banua Rouw, maka pemerintah provinsi induk tidak bisa membiayai itu semua, karena dari 2,1 triliun sisa dana untuk provinsi induk, biaya untuk pegawai sekitar 1,2 triliun, belum dana beasiswa yang per tahunnya mencapai hampir 600 miliar rupiah lebih, dengan sisa dana yang ada tidak akan cukup membiayai kepentingan umum.
“Papua tidak akan punya pembangunan dan tidak bisa berbuat apa-apa dan besok OAP yang datang untuk jaminan kesehatan dan pendidikannya akan bermasalah, sehingga ini yang harus diwaspadai,” katanya.
Untuk itu dari hasil pertemuan DPR Papua dan MRP bersama forkopimda Papua lainnya dengan Menteri Dalam Negeri baru-baru ini, diminta agar untuk komponen-komponen pembiayaan tersebut harus menjadi prioritas terlebih dahulu, kalau ada sisa baru untuk membiayai tiga DOB.
“Menteri Dalam Negeri merespons dengan baik dan akan ditindaklanjuti, mencari solusi terbaik supaya fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPRP dan pembiayaan-pembiayaan yang bersifat pelayanan publik tetap dibiayai APBD 2023 nanti,” katanya.
Selain itu, DPR Papua juga khawatir kalau fungsi pengawasan dewan tidak dapat dilakukan di tiga DOB tersebut dalam masa reses, sedangkan masa bakti DPR Papua hingga 2024.
“Kewenangan DPR Papua dan juga MRP dalam melaksanakan tugasnya ke setiap daerah pemilihan dan wilayah adat akan bermasalah, karena yang melaksanakan tugas di wilayah DOB anggota DPRP tidak boleh lagi pergi melakukan tugas pengawasan di sana, sesuai aturan,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada mendagri untuk tetap melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintah kabupaten dan PJ Gubernur tiga DOB baru nantinya, juga MRP yang batas kewenangannya dibuka sampai dibentuknya anggota baru nantinya.
Hal senada pun disampaikan Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib. Menurut MRP dana yang dibagikan ke tiga DOB terlalu besar bahkan tanpa ada koordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua perihal pemotongan dana.
“Pemerintah pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah Papua juga DPRP yang punya hak legislasi dan budgeting. Sehingga MRP harap pemerintah pusat berkoordinasi dan komunikasikan dengan baik bersama Pemerintah Provinsi Papua, sehingga tidak memunculkan masalah dan persoalan baru yang dapat membuat Orang Asli Papua kecewa,” kata Murib. (*)